REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, seluruh pusat perbelanjaan, termasuk mall wajib memiliki Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik untuk memastikan penerapan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan dengan baik.
Ia menyebut, pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengawasi akses masuk serta aktivitas pengunjung di dalam fasilitator. “Pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan tertib,” kata Wiku saat konferensi pers, dikutip pada Rabu (16/2).
Wiku mengatakan, pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola pusat perbelanjaan dan juga pengunjung yang melanggar aturan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum yang bekerja sama dengan Satgas setempat. Pemerintah, kata dia, juga akan terus berupaya melakukan evaluasi kebijakan dan menerapkan aturan sesuai kondisi terkini.
“Penyesuaian berbagai upaya pengendalian kasus yang tertuang dalam berbagai kebijakan pemerintah dilakukan dengan membaca dan menganalisis dinamika kasus yang terjadi,” jelas Wiku.
Ia menyampaikan, berdasarkan data terkini menunjukan, pemerintah saat ini masih harus terus mengupayakan aktivitas masyarakat yang produktif tapi aman dari Covid-19.