REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya siap mengamankan aksi unjuk buruh di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan pada Rabu (16/2/2022). Aksi tersebut menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan baru mensyaratkan jika JHT hanya bisa diambil setiap orang ketika usianya 56 tahun atau sesudah memasuki masa pensiun kerja. "Polri siap melayani setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau pendapatnya," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2).
Namun demikian, Zulpan tidak dapat menjelaskan terkait pengamanan dan jumlah personel yang akan diturunkan untuk demonstrasi. Dia beralasan, aksi unjuk rasa di Kemenaker tidak ada hal yang menonjol, dan lebih ke kegiatan unjuk rasa buruh.
"Biasa saja, karena tidak ada yang mencolok," ucap Zulpan. Sebelumnya, massa buruh merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah yang mengatur pengambilan JHT bagi pekerja. JHT tidak bisa diambil langsung ketika pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau resign.