Rabu 16 Feb 2022 10:06 WIB

Wow, Kemenkop Ajak Pelaku UMKM dan Startup Ikut Pendampingan Pendanaan UKM

Program pendampingan usaha UKM dari Kemenkop ini berpola skema investasi

Ilustrasi Bisnis Rintisan atau Startup. Kementerian Koperasi dan UKM lewat Deputi Bidang UKM menyelenggarakan program pendampingan usaha melalui skema investasi. Kegiatan ini digelar di tiga kota, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya dan berisi aktivitas bootcamp dan pendampingan.
Foto: pixabay
Ilustrasi Bisnis Rintisan atau Startup. Kementerian Koperasi dan UKM lewat Deputi Bidang UKM menyelenggarakan program pendampingan usaha melalui skema investasi. Kegiatan ini digelar di tiga kota, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya dan berisi aktivitas bootcamp dan pendampingan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM lewat Deputi Bidang UKM menyelenggarakan program pendampingan usaha melalui skema investasi. Kegiatan ini digelar di tiga kota, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya dan berisi aktivitas bootcamp dan pendampingan.

Lalu apa saja syarat dan ketentuannya, pertama, usaha telah beroperasi minimal dua tahun. Kedua, berskala kecil-menengah atau beromzet minimum Rp 2 miliar per tahun.

Baca Juga

Kemudian memiliki laporan keuangan minimal 1 tahun pembukuan (minimal laporan neraca dan rugi laba). Selain itu membutuhkan pendanaan hingga Rp 10 miliar.

Baca juga: Pekerja Mulai Tarik Dana JHT, Enggan Tunggu Usia 56 Tahun

Sementara itu pendaftaran paling lambat dilakukan pada 27 Februari 2022. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sari (0812-1006-8770) dan Dhoni (0818-0925-6836). yuk daftarkan UKM dan startup kamu lewat link https://bit.ly/FormPendanaanUKMdanStartup

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement