REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM lewat Deputi Bidang UKM menyelenggarakan program pendampingan usaha melalui skema investasi. Kegiatan ini digelar di tiga kota, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya dan berisi aktivitas bootcamp dan pendampingan.
Lalu apa saja syarat dan ketentuannya, pertama, usaha telah beroperasi minimal dua tahun. Kedua, berskala kecil-menengah atau beromzet minimum Rp 2 miliar per tahun.
Kemudian memiliki laporan keuangan minimal 1 tahun pembukuan (minimal laporan neraca dan rugi laba). Selain itu membutuhkan pendanaan hingga Rp 10 miliar.
Baca juga: Pekerja Mulai Tarik Dana JHT, Enggan Tunggu Usia 56 Tahun
Sementara itu pendaftaran paling lambat dilakukan pada 27 Februari 2022. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sari (0812-1006-8770) dan Dhoni (0818-0925-6836). yuk daftarkan UKM dan startup kamu lewat link https://bit.ly/FormPendanaanUKMdanStartup
View this post on Instagram