REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada 8 September 2021 yang menewaskan sebanyak 49 orang terus ditelusuri, termasuk kaitannya dengan lambatnya proses penyelamatan terhadap para korban. Di dalam sidang ketiga kasus kebakaran lapas yang digelar pada Selasa (15/2/2022) di PN Tangerang terungkap bahwa petugas yang bertanggung jawab tidak sedang menjaga blok.
Petugas yang dimaksud adalah Yoga Wido Nugroho, salah satu terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Hal tersebut diungkap oleh salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang, yakni eks-Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono.
“Dia (Yoga) tidak berada di dalam blok C. Menurut dia, dia berada di dapur,” ujar Victor saat ditanya majelis hakim.
Yoga disebut telah menaruh kunci blok di pos utama komandan jaga, usai melakukan pemantauan dan menjelang waktu tidur warga binaan pemasyarakatan (WBP). Setelah mengunci blok dan menaruh kunci di pos utama, lantas dirinya ke dapur.
Lalu, majelis hakim menanyakan mengenai jarak antara dapur dengan posisi pos utama yang menjadi titik ditempatkannya kunci blok, serta jarak menuju tempat kejadian perkara (TKP) yakni blok C2.
“Dari dapur ke pos utama 300—400 meter karena posisi dapur paling belakang, itu depan. Jarak pos depan ke blok C 200 meter, melalui tiga pintu,” ujarnya.
“Jaraknya jauh itu bisa jadi salah satu yang bikin lama (upaya penyelamatan),” majelis hakim menimpali. Majelis hakim menyinggung terkait pernyataan salah satu saksi dalam sidang kedua, Selasa (8/2/2022) bahwa kunci blok baru dibuka setelah 25 menit, sehingga banyak korban berjatuhan.
Dalam sidang ketiga kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang tersebut, sejumlah saksi lainnya juga dihadirkan. Mereka yakni Willy Gunawan selaku bendahara Lapas Klas 1 Tangerang, Ngadino sebagai Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Lapas Klas 1 Tangerang, Arif Rahman selaku Kasi Keamanan Lapas Klas 1 Tangerang, dan Rino Soleh sebagai Kepala Satuan Pengamanan Lapas Klas 1 Tangerang.
Hadir pula keempat terdakwa dalam sidang tersebut. Yaitu Rusmanto, Suparto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar yang merupakan petugas Lapas Klas 1 Tangerang.
Baca:
Twitter Aktifkan Mode Otomatis Blokir akun yang Melecehkan
Persiapan Singkat, Bali United Fokus Pemulihan Pemain
Target Kunjungan 40 Juta Wisatawan, Ini yang Dilakukan Pemprov Jabar