REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ribuan buruh Jawa Timur bakal menggelar aksi demonstrasi secara serentak menolak sejumlah aturan yang dianggap tak memihak buruh. Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat mengatakan, aksi demonstrasi di Jatim bakal diikuti sekitar 1.000 buruh yang berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang, dan Tuban.
Nurudin menjelaskan, aksi yang digelar di antaranya mendesak DPRD dan Pemprov Jatim untuk merekomendasikan pembatalan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Aturan itu mempersyaratkan usia buruh 56 tahun baru dapat mencairkan dana JHT.
Permenaker ini dianggap bertentangan dengan PP Nomor 60 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. "Dana JHT bukan pemberian pemerintah, tetapi merupakan iuran bersama antara buruh dan pengusaha. Buruh membayar 2 persen dan pengusaha 3,7 persen, sehingga totalnya menjadi 5,7 persen," kata Nurudin, Rabu (16/2/2022).
Nurudin mengatakan, JHT tersebut diibaratkan sebagai tabungan bagi buruh untuk persiapan pensiun. Terutama sebagai dana untuk menyambung kehidupannya pada saat tidak lagi menerima pendapatan rutin dari perusahaan. Jadi tidak tepat jika pemerintah ikut mengatur, bahkan mempersulit pencairan JHT buruh.
Nurudin menambahkan, tidak semua buruh yang kena PHK mendapatkan pesangon, apalagi mereka yang berstatus kontrak atau outsourcing. Tentu dana JHT inilah yang diharapkan dapat membantu perekonomian buruh paska PHK atau hanya untuk sekedar menyambung hidup hingga mendapatkan pekerjaan baru.