Rabu 16 Feb 2022 11:39 WIB

Komnas HAM Singgung Mandegnya Penyelesaian Masalah di Papua

Komitmen pemerintah dalam penyelesaian masalah di Papua dinilai buruk.

Rep: Rizky Surya / Red: Ilham Tirta
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Amiruddin (kiri).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Amiruddin (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin menyinggung mandeknya penuntasan masalah kesejahteraan dan keamanan di Papua. Ia menyindir buruknya komitmen pemerintah dalam penyelesaian masalah di Bumi Cendrawasih.

Hal tersebut disampaikan Amiruddin saat menjadi pembicara dalan seminar nasional virtual bertajuk Otonomi Khusus dan Konflik Berdarah di Papua yang diadakan Justicia Corner pada Selasa (15/2). Amiruddin merasa diskusi mengenai nasib Papua tak berujung solusi konkret dan kontinu.

Baca Juga

"Diskusi soal Papua hari ini sama saja seperti saya alami 20 tahun lalu. Tidak berubah," kata Amiruddin dalam kegiatan itu.

Amiruddin memandang, ada dua persoalan pokok yang coba dijawab lewat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebagai pembaruan dari UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Papua. Keduanya adalah penghentian kekerasan dan peningkatan pelayanan publik. Namun ia mengkritisi aturan itu yang tak dijalankan secara maksimal oleh pemerintah.

"Pertama, hentikan kekerasan di Papua sebagai implikasi politik. Kedua, peningkatan pelayanan publik agar rakyat Papua terlayani dengan baik sehingga sejahtera. Itu persoalan pokok yang enggak disadari," ujar Amiruddin.

Amiruddin menyayangkan aturan mengenai Otsus justru tak membawa manfaat sepenuhnya di Papua sebagaimana maksud Otsus itu diundangkan. "Kita lari-lari seolah enggak ada masalah, makanya UU (Otsus no 21) ini jalan 20 tahun gini-gini saja," lanjut dia.

Amiruddin lantas memberi solusi sederhana terkait penyelesaian masalah di Papua. Ia meyakini kunci solusi tersebut adalah konsistensi dari pihak pemerintah. Jalankan seluruh pasal dalam UU Otsus itu sepenuhnya sesuai maksudnya UU.

Amiruddin juga menekankan masalah HAM wajib di Papua dijawab oleh pemerintah.

"Selesaikan masalah HAM. Tapi 20 tahun enggak ada yang selesai," sindir dia.

Selain itu, Amiruddin mengajak semua pihak meningkatkan kepedulian untuk penuntasan masalah di Papua sebagai bagian dari Indonesia.  "Perlu bangun empati bersama untuk jawab 2 masalah pokok itu (keamanan dan kesejahteraan)," sebut Amiruddin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement