REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia menyebut, para korban dan keluarga korban kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan. Hery merupakan pelaku pemerkosaan 13 perempuan santri.
Menurut Kurnia, hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar. Dia menyebut beban itu bakal dialami keluarga korban secara turun temurun.
"Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima," kata Kurnia di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022).
Selain dari keluarga, secara pribadi dia pun mengaku kecewa karena sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal kasus aksi Wirawan itu terungkap. Menurut Kurnia, ada keluarga sempat akan melakukan tindakan anarkis kepada Wirawan saat itu.
"Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu," kata Kurnia.
Saat itu, sambung dia, Wirawan memberi pengertian kepada para keluarga korban untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkis. Pasalnya, sikap anarkistis justru bakal merugikan keluarga korban. Untuk itu, Kurnia pun mendorong kepada kejaksaan agar mengajukan banding dan berupaya agar Wirawan mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.
Menurut Kurnia, hal tersebut harus menjadi komitmen pemerintah melalui kejaksaan. "Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa," kata Kurnia.
Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa (15/2/2022). Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Wirawan. Perbuatan terpidana dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 juncto pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.