Rabu 16 Feb 2022 12:20 WIB

Ratusan Buruh Kepung Kantor Kemenaker, Minta Aturan JHT Dicabut

Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur JHT hanya bisa diambil pekerja usia 56 tahun.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengepung kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk menuntut Permenaker terbaru mengenai Jaminan Hari Tua atau JHT untuk segera dicabut, Rabu (16/2).
Foto: Republika/Ali Mansur
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengepung kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk menuntut Permenaker terbaru mengenai Jaminan Hari Tua atau JHT untuk segera dicabut, Rabu (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengepung kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Jaminan Hari Tua (JHT) segera dicabut.

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Manfaat JHT atau jaminan hari tua," ucap Ketua Presiden KSPI Said Iqbal kepada awak media di tengah aksi demonstrasi di halaman kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga

Menurut Iqbal, argumentasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengeluarkan aturan terbaru pencairan JHT dengan mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak berlasan. Karena ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, adalah diskresi yang diambil sebagai kepala negara.

"Di mana dalam Undang-Undang SJSN ada hal yang tidak tersirat maupun tersurat," kata Iqbal menegaskan.

Dalam orasinya, para buruh juga berharap janji akan terus berjuang demi menuntut hak dan keadilan agar bisa dimanusiakan sebagai pekerja. Karena apa yang mereka aspirasikan dalam aksi unjuk rasa ini adalah suara yang mewakili seluruh kaum buruh di seluruh Indonesia.

Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT. Aturan yang diteken Menteri Ida Fauziyah itu mengatur klaim pengambilan JHT 100 persen baru bisa dilakukan pekerja ketika sudah berusia 56 tahun. Adapun pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa mengambil JHT jika memiliki keperluan mendadak. Permenaker itu berlaku mulai pada awal Mei 2022.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement