REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan massa buruh menggelar aksi meminta Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 dicabut. Selain itu, para buruh juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dari jabatannya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai Permenaker itu telah melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Dengan demikian, dia menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melawan Presiden Jokowi.
"Copot menteri tenaga kerja, copot menteri tenaga kerja, tetapi ini tentu menjadi hak perogratif presiden Jokowi untuk mencopot menteri tenaga kerja," kata Said Iqbal di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Lanjut Said Iqbal, Menteri Ida Fauziyah tidak berkonsultasi dengan presiden ketika merumuskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya akan mendesak BPK dan DPR membentuk panitia khusus (Pansus) guna menilik kemana 'larinya' dana JHT. Ia juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif.
"Dengan demikian menteri tenaga kerja telah melawan presiden, Menaker melawan Presiden," kata Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, aksi itu tidak hanya digelar di Jakarta. Buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di wilayah masing-masing. "Pada hari ini kami melakukan aksi serempak di seluruh Indonesia, termasuk di Bandung, Semarang, Jabar, Banten, Surabaya, Batam, Makassar, Banjarmasin, Aceh, dan daerah-daerah industri lainnya," terang Said Iqbal.
Sebelumnya, Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT. Dalam aturan itu peserta baru bisa mengeklaim 100 persen JHT miliknya saat sudah menginjak usia 56 tahun. Permenaker baru ini akan berlaku mulai awal Mei 2022 mendatang.