Rabu 16 Feb 2022 12:35 WIB

Dua Tuntutan Buruh: Permenaker JHT Dicabut dan Menteri Ida Dicopot

Buruh menilai Permenaker bertentangan dengan Peraturan Presiden.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengepung kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk menuntut Permenaker terbaru mengenai Jaminan Hari Tua atau JHT untuk segera dicabut, Rabu (16/2).
Foto: Republika/Ali Mansur
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengepung kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk menuntut Permenaker terbaru mengenai Jaminan Hari Tua atau JHT untuk segera dicabut, Rabu (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan massa buruh menggelar aksi meminta Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 dicabut. Selain itu, para buruh juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dari jabatannya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai Permenaker itu telah melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Dengan demikian, dia menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melawan Presiden Jokowi.

Baca Juga

"Copot menteri tenaga kerja, copot menteri tenaga kerja, tetapi ini tentu menjadi hak perogratif presiden Jokowi untuk mencopot menteri tenaga kerja," kata Said Iqbal di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Lanjut Said Iqbal, Menteri Ida Fauziyah tidak berkonsultasi dengan presiden ketika merumuskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya akan mendesak BPK dan DPR membentuk panitia khusus (Pansus) guna menilik kemana 'larinya' dana JHT. Ia juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif.

"Dengan demikian menteri tenaga kerja telah melawan presiden, Menaker melawan Presiden," kata Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, aksi itu tidak hanya digelar di Jakarta. Buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di wilayah masing-masing. "Pada hari ini kami melakukan aksi serempak di seluruh Indonesia, termasuk di Bandung, Semarang, Jabar, Banten, Surabaya, Batam, Makassar, Banjarmasin, Aceh, dan daerah-daerah industri lainnya," terang Said Iqbal.

Sebelumnya, Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT. Dalam aturan itu peserta baru bisa mengeklaim 100 persen JHT miliknya saat sudah menginjak usia 56 tahun. Permenaker baru ini akan berlaku mulai awal Mei 2022 mendatang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement