Rabu 16 Feb 2022 13:53 WIB

Buruh Minta Menteri Ida Fauziyah Dicopot

KSPI menilai, Permenaker itu telah melawan PP Nomor 60 Tahun 2015.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan orasi saat aksi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan orasi saat aksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan massa buruh menggelar aksi meminta Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 dicabut. Selain itu, para buruh juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dari jabatannya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, Permenaker itu telah melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Dengan demikian, dia menyebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melawan Presiden Jokowi.

"Copot menteri tenaga kerja, copot menteri tenaga kerja, tetapi ini tentu menjadi hak perogratif Presiden jokowi untuk mencopot menteri tenaga kerja," tegas Said Iqbal di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, Rabu (16/2).

Dikatakan Iqbal, Menteri Ida Fauziyah tidak berkonsultasi dengan presiden ketika merumuskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya akan mendesak BPK dan DPR untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna menilik kemana 'larinya' dana JHT. 

Dia juga meminta, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif. "Dengan demikian menteri tenaga kerja telah melawan presiden, Menaker melawan Presiden," kata Iqbal.

Menurutnya, aksi unjuk rasa menuntut dibatalkannya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 terkait JHT dan meminta agar Menteri Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya, tidak hanya digelar di Jakarta. Aksi serupa buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di wilayah masing-masing.

"Pada hari ini kami melakukan aksi serempak di seluruh Indonesia Termasuk di Bandung, Semarang, Jabar, Banten, Surabaya, Batam, Makassar, Banjarmasin, Aceh dan daerah2 industri lainnya," ucap Iqbal.

Sebelumnya, Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT. Dalam aturan itu peserta baru bisa mengklaim 100 persen JHT miliknya saat sudah menginjak usia 56 tahun. Permenaker baru ini akan berlaku mulai awal Mei 2022 mendatang. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement