REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda hampir semua jadwal sidang hingga depan depan. Keputusan ini diambil menyusul penyebaran Covid-19 yang sudah merangsek masuk ke lingkungan MK.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono menyampaikan, penundaan sidang ini mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan PPKM level 3 di DKI Jakarta karena semakin tingginya penyebaran dan penularan Covid-19 dalam dua pekan terakhir. Apalagi, penularan Covid-19 turut dialami para pegawai hingga hakim MK.
"Dapat dilihat dari tidak kurang 75 orang pegawai di lingkungan Mahkamah Konstitusi (data Health Monitoring internal per-13 Februari 2022) dan satu orang Hakim Konstitusi positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes swab RT-PCR," kata Fajar dalam keterangan yang dikutip Republika, Rabu (16/2/2022).
Karena itu, Fajar mengatakan, MK perlu mengambil langkah sebagai bentuk antisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 secara lebih meluas di lingkungan MK. Salah satunya dengan menunda sidang uji materil yang sudah dijadwalkan pekan ini.