Rabu 16 Feb 2022 15:09 WIB

KPK Fokus Asset Recovery Sebagai Hukuman Koruptor

KPK tak hanya menghukum dengan pidana penjara, tetapi mengoptimalkan asset recovery.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan fokus pada perampasan aset alias asset recovery sebagai hukuman para koruptor. (Foto: Jubir KPK Ali Fikri)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan fokus pada perampasan aset alias asset recovery sebagai hukuman para koruptor. (Foto: Jubir KPK Ali Fikri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan fokus pada perampasan aset alias asset recovery sebagai hukuman para koruptor. Lembaga antirasuah itu berpendapat bahwa hukuman tersebut akan memberikan efek jera bagi para koruptor.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK saat ini memiliki kebijakan dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Namun, sambung dia, KPK juga mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset.

Baca Juga

"Sehingga penegakkan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (16/2).

Dia melanjutkan, upaya perampasan aset hasil korupsi itu dilakukan di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, perampasan aset melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Teranyar, KPK merampas aset korupsi bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar milik tersangka TPPU Angin Prayitno Aji.

Mantan direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu itu diduga menyembunyikan uang hasil suap yang dia terima ke dalam aset tertentu. Ali mengatakan, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara, di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement