REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) agar menghormati putusan majelis hakim. Hakim membebankan biaya restitusi bagi korban pemerkosaan Herry Wirawan ke KPPPA.
Dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu merupakan putusan yang mengikat dan tak dapat dibantah oleh KPPPA. Sebab, menurutnya, kementerian juga telah disumpah untuk melaksanakan hukum.
"Kalau menurut saya, sebagai tanggung jawab negara ini hadir, ini kan sudah menjadi tanggung jawab Undang-Undang Perlindungan Anak juga, apalagi ada putusan pengadilan," kata Yudi di Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022).
Pada Selasa (15/2/2022), Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan atas aksinya memerkosa 13 santriwati dan memutuskan biaya restitusi sebesar Rp 331 juta untuk korban Herry agar dibebankan ke KPPPA.
Pembebanan biaya restitusi sebesar Rp 331 juta itu merupakan salah satu tuntutan dari jaksa kepada Herry Wirawan. Namun karena Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup maka biaya restitusi tersebut tidak bisa dibebankan ke Herry berdasarkan Pasal 67 KUHP.
Kendati demikian, Yudi menilai, KPPPA wajar apabila merasa keberatan karena anggaran untuk biaya restitusi itu tidak tersedia di tahun anggaran 2022. Namun, ia meminta hal tersebut dapat terakomodir di anggaran perubahan atau anggaran 2023.
"Kalau menolak saat ini wajar, tapi kalau menolak putusan hakim itu tidak benar," kata Yudi.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, menurutnya, KPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
Merujuk pada Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menurutnya, hal yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Karena itu, ia menilai restitusi tidak dibebankan kepada negara.
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inkracht dan saat ini Kementerian PPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Bintang dalam keterangannya.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
Herry dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.