Rabu 16 Feb 2022 15:37 WIB

Pemkot Bandung Larang Pasar Kaget Selama PPKM Level 3

Petugas diminta awasi ketat agar pasar kaget tidak beroperasi di Kota Bandung

Red: Nur Aini
Suasana pasar kaget di kawasan Punclut, Ciumbuleuit, Kota Bandung, padat pengunjung, Ahad (7/6). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang aktivitas pasar kaget selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 berjalan.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Suasana pasar kaget di kawasan Punclut, Ciumbuleuit, Kota Bandung, padat pengunjung, Ahad (7/6). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang aktivitas pasar kaget selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 berjalan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang aktivitas pasar kaget selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 berjalan. Kebijakan dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung yang terus melonjak.

"Kami tegaskan nggak boleh lagi pasar tumpah (ada), kasus sudah di atas 1.100 kemarin," ujar Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga

Ia meminta masyarakat patuh terhadap kebijakan tersebut. Para petugas kewilayahan dan dinas terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan ketat agar tidak ada pasar kaget yang beroperasi.

"Kalau masih ada bubarkan," katanya. Ia mengatakan pasar kaget berpotensi menciptakan kerumunan yang membuat penyebaran Covid-19 dapat terjadi.

Yana menambahkan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala dinas dan forum komunikasi pimpinan kepala daerah terkait dengan Inmendagri nomor 10 tahun 2022. Dalam kebijakan tersebut terdapat pelonggaran aktivitas di sektor ekonomi dan sosial.

"Pertama adalah perbedaan signifikan di inmendagri pelonggaran penambahan kapasitas. Kami lihat pemerintah pusat berharap meski kita semua harus melakukan upaya pencegahan Covid-19 dengan prokes ketat tapi kegiatan ekonomi tetap harus berjalan dengan sangat hati-hati lewat pengawasan ketat," katanya.

Ia mengatakan pada Inmendagri disebutkan pelonggaran kapasitas dilakukan di sektor ekonomi dan sosial dari 25 persen menjadi 50 persen. Meski begitu pihaknya belum akan menambah kapasitas dan jam operasional sektor usaha.

"Kita belum menambah kapasitas dan jam operasional kita tetap sesuai perwal (nomor 15)," ungkapnya.

Baca juga:

Satgas Sebut Kinerja Posko Covid-19 Menurun Drastis

PBB: Polusi Udara Lebih Membunuh Dibandingkan Covid-19

Pemkab Mamuju Sediakan Hadiah Bagi Warga Jalani Vaksinasi Covid-19

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement