REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya telah menindak 8.447 orang pelanggar protokol kesehatan dalam sepekan PPKM Level 3 di wilayah itu. Menurut dia, sanksi yang diberlakukan adalah denda maupun kerja sosial.
Dia memerici, pelanggar yang melakukan kerja sosial lebih dari 90 persen, atau mencapai 8.377 orang. “Sementara yang didenda 70 orang,” kata Arifin di Kebon Sirih, Rabu (16/2).
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penindakan pada berbagai tempat usaha restoran dan lainnya. Berdasarkan data jumlah total, kata dia, juga ada lebih dari 120 tempat yang dilakukan penindakan. “Baik itu dibubarkan (kerumunannya) maupun dilakukan teguran tertulis,” kata dia.
Dia menambahkan, semua pelanggaran yang dilakukan itu diganjar sanksi karena telah diatur dalam Pergub maupun peraturan lainnya. Arifin mengatakan, penutupan yang dilakukan terhadap berbagai tempat itu beragam, mulai dari 1x24 jam, 3x24 jam hingga 7x24 jam.
“Kesimpulannya, kita akan terus mengingatkan jika varian omicron masih membayangi dan kita berharap tidak ada yang terpapar Covid-19,” jelas dia.
Ditanya penanganan yang dilakukan Satpol PP, pengawasan dilakukan dengan patroli keliling. Dikatakan dia, pelanggaran terbanyak berkaitan dengan lokasi usaha dan penggunaan PeduliLindungi. “Sampai saat ini ada beberapa tempat yang seharusnya dia pasang (PeduliLindungi), tapi belum,” kata dia.