REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Polres Indramayu membongkar sindikat penyalahgunaan pendistribusian pupuk urea subsidi. Para pelaku menjual pupuk tersebut ke daerah lain dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Ada sepuluh orang yang diamankan dalam kasus tersebut. Yakni, KNT asal Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu, YN dan RK asal Ciasem Kabupaten Subang, MAA asal Batujaya Kabupaten Karawang dan AM asal Patokbesi Kabupaten Subang. Selain itu, JY, AT, AR, RS dan CS, semuanya asal Ciasem Kabupaten Subang.
"Selain sepuluh orang yang sudah kita amankan, ada beberapa orang lainnya yang masih kita kejar," tegas Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, di Mapolres Indramayu, Rabu (16/2).
Lukman menjelaskan, para pelaku yang sudah diamankan itu memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti misalnya, KNT yang ada di Indramayu, berperan melakukan pemesanan pupuk urea subsidi sebanyak sepuluh ton atau 200 sak.
Pemesanan pupuk urea subsidi itu dilakukan kepada YN yang ada di Subang. YN yang menerima pesanan dari KNT lantas menghubungi kios pupuk Lancar Abadi milik MAA di Karawang. Tercatat, MAA sudah tiga kali menjual pupuk subsidi kepada YN (ke luar wilayah).
Padahal semestinya, pendistribusian pupuk urea bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan wilayah edar maupun kuota yang ditetapkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Untuk pelaku RK, berperan membantu YN mencari kuli bongkar dan kendaraan untuk mengangkut pupuk subsidi dari Kabupaten Karawang ke Kabupaten Indramayu.
Lukman menjelaskan, untuk alur pemesanannya, seorang warga berinisial ATG, asal Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, memesan pupuk urea kepada KNT. Adapun harganya mencapai Rp 350 ribu per kuintal.
"Jadi itu di atas HET (harga eceran tertinggi) yang hanya Rp 225 ribu per kuintal," terang Lukman.
KNT selanjutnya memesan kepada YN dengan harga Rp 331 ribu per kuintal. YN membeli pupuk kepada MAA dengan harga Rp 260 ribu per kuintal. Sedangkan MAA membeli pupuk kepada distributor resmi, CV ZTS Cikampek dengan harga Rp 218 ribu per kuintal.
"Jadi para pelaku telah menyalahgunakan pendistribusian pupuk bersubsidi. Wilayah edar dari pupuk itu di Karawang, tapi diseberangkan ke Subang lalu ke Indramayu dan dijual dengan harga di atas HET," ungakap Lukman.
Lukman menjelaskan, dari para pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti di antaranya berupa sepuluh ton pupuk urea bersubsidi yang disalahgunakan dalam pendistribusiannya. Selain itu, satu unit mobil truk pengangkut pupuk bernopol B 9258 KPA.
Lukman mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2) Permendag RI Nomor 15/m-dag/per/4/2013/ tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama dua tahun," katanya.
Lukman menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi dnegan Polres Karawang dan Polres Subang. Dia menyatakan, pihaknya akan membongkar kasus tersebut sampai tuntas.
"Jadi ini hanya awalnya saja. Ini masih perlu pendalaman. Jangan sampai kita tangkap di sini tapi tidak sampai selesai sampai ke akar permasalahannya," tegas Lukman.
Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, mengungkapkan, selama ini, kuota pupuk subsidi di Kabupaten Indramayu memang belum sesuai dengan kebutuhan para petani.
"Dari sisi kuota memang masih kurang di Indramayu, apalagi dengan adanya penyalahgunaan dalam pendistribuian pupuk, tentunya petani kita akan akan kekurangan sekali. Dilihat dari RDKK petani, baru terpenuhi 80 persen," tandas Syadali.