Rabu 16 Feb 2022 16:20 WIB

Petani BUMMas Binaan Rumah Zakat Panen Perdana Cabai

Ada 2 jenis cabe yang ditanam yakni cabai sayur dan cabai rawit

Hari yang ditunggu akhirnya tiba. Ahad (6/2/2022), anggota Badan Usaha Milik Masyarakat (BUMMas) Barokah desa Puntukdoro Desa binaan Rumah Zakat melaksanakan panen pertama Cabai.
Foto: istimewa
Hari yang ditunggu akhirnya tiba. Ahad (6/2/2022), anggota Badan Usaha Milik Masyarakat (BUMMas) Barokah desa Puntukdoro Desa binaan Rumah Zakat melaksanakan panen pertama Cabai.

REPUBLIKA.CO.ID,MAGETAN--Hari yang ditunggu akhirnya tiba. Ahad (6/2/2022), anggota Badan Usaha Milik Masyarakat (BUMMas) Barokah desa Puntukdoro Desa binaan Rumah Zakat melaksanakan panen pertama Cabai.

Ada 2 jenis cabai yang ditanam yakni cabai sayur yang di panen muda karena kondisi cuaca tidak memungkinkan serta cabai rawit lebih tahan cuaca. Sehingga bisa dipanen sampai warna merah. Dalam kegiatan panen itu, hadir 6 anggota BUMMas.

Baca Juga

Sejak pukul 6.30 pagi mereka sudah berangkat ke lokasi sawah yang jaraknya sekitar 3 km dari rumah. Mereka harus melalui jalan setapak dan menyebrangi sungai yang belum ada jembatanya yang mana apabila hujan turun sering terjadi banjir dan sungai tidak bisa dilewati.

“Terima kasih Rumah Zakat yang telah mendukung Bummas kami ini sehingga kegiatan BUMMas kami bisa berjalan lancar. Semoga Rumah Zakat semakin sukses dan semakin banyak donaturnya,” kata Baenuri selaku Ketua BUMMas Barokah.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement