Rabu 16 Feb 2022 16:23 WIB

Muhammadiyah Bengkulu Nonaktifkan Tiga Tersangka Teroris

Muhammadiyah tidak sepaham dan tidak mendukung pengurus yang terduga teroris

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas Kepolisian berjaga di depan rumah terduga teroris usai penggeledahan. Muhammadiyah tidak sepaham dan tidak mendukung pengurus yang terduga teroris. Ilustrasi.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Petugas Kepolisian berjaga di depan rumah terduga teroris usai penggeledahan. Muhammadiyah tidak sepaham dan tidak mendukung pengurus yang terduga teroris. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bengkulu menonaktifkan tiga tersangka terduga teroris yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 AntiterorPolri di Bengkulu. Demikian disampaikan Ketua Muhammadiyah Bengkulu Syaifullahdi Bengkulu, Rabu (16/2/2022).

Ketiga terduga tersangka teroris itu ialah CA dan RH yang ditangkap di Kota Bengkulu, serta M yang ditangkap di Kabupaten Bengkulu Tengah. "Kami Muhammadiyah tidak sepaham dan tidak mendukung dengan adanya pengurus dan anggota yang diduga merupakan anggota Jama'ah Islamiyah," kata Syaifullah.

Baca Juga

Muhammadiyah Bengkulu menonaktifkan ketiganya hingga hasil keputusan pemeriksaan. Jika ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme, maka ketiganya akan diberhentikan dengan tidak hormat dari Muhammadiyah Bengkulu.

Syaifullah mengatakan proses hukum yang saat ini dijalani oleh ketiga tersangka teroris tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Muhammadiyah. Selain itu, pihaknya juga berencana memberikan pendampingan hukum terhadap ketiganya. "Namun untuk kepastiannya masih menunggu hasil musyawarah dari Muhammadiyah pusat," ujarnya.

Untuk diketahui, RH merupakan pengurus Majelis Tarjih Muhammadiyah Kota Bengkulu, M merupakan Ketua Ranting Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, dan CA adalah anggota Muhammadiyah Bengkulu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement