Rabu 16 Feb 2022 17:48 WIB

Satpol PP DKI: Masih Ada Tempat Usaha Sulit Akses PeduliLindungi

Satpol PP juga temukan pelanggaran pelaku usaha tak niat gunakan PeduliLindungi.

Warga membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 internasional di Jakarta, Senin (31/1/2022). Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai antisipasi isu sertifikat vaksin COVID-19 di indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warga membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 internasional di Jakarta, Senin (31/1/2022). Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai antisipasi isu sertifikat vaksin COVID-19 di indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyebut masih banyak tempat usaha di Jakarta tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Beberapa tempat ada kesulitan, ada kendala terkait dengan permohonan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga

Menurut Arifin, pengakuan dari tempat usaha itu didapatkan setelah pihaknya melakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah tempat usaha yang mewajibkan pelaku usaha memasang aplikasi tersebut.

"Ini menjadi salah satu temuan pelanggaran selama operasi PPKM di DKI," katanya.

Arifin menjelaskan, pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan akses QR code PeduliLindungi mungkin bisa lebih merespons cepat. Karena para pelaku usaha itu juga memiliki keinginan yang sama untuk bisa memasang QR code.

Satpol PP DKI juga menemukan pelanggaran pelaku usaha tidak sungguh-sungguh memanfaatkan aplikasi itu dalam pengawasan ketika pengunjung masuk.

"Masih banyak juga pelaku usaha yang membiarkan pengunjung masuk tanpa memindai aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Menurut Arifin, aplikasinya ada tapi saat pengunjung masuk tidak seluruhnya melakukan scan aplikasi, hanya sebagian, sehingga tidak bisa memastikan yang di dalam itu ada berapa orang dengan kapasitas yang sudah dibatasi.

Pelanggaran lainnya, kata dia, pelaku usaha melebihi jam operasional dari yang diizinkan saat ini untuk PPKM level tiga hingga pukul 21.00 WIB. "Kami masih mendapatkan tempat usaha yang melampaui jam operasional, termasuk kegiatan yang diperbolehkan sampai 24.00 WIB, juga melampaui jamnya," ucapnya.

Satpol PP DKI akan terus melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan untuk menekan penyebaran varian Omicron. "Kondisi varian omicron yang menyebabkan kita naik levelnya menjadi level tiga, harus diwaspadai dan meningkatkan kembali prokes, juga kebiasaan dengan 5M," imbuhnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement