Rabu 16 Feb 2022 18:02 WIB

Polri Limpahkan Berkas Perkara Edy Mulyadi ke Kejaksaan

Selepas pelimpahan berkas, kepolisian menunggu respons Kejagung soal kelengkapan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ratna Puspita
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan tersangka Edy Mulyadi (EM) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Edy Mulyadi)
Foto: Antara/Adam Bariq
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan tersangka Edy Mulyadi (EM) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Edy Mulyadi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan tersangka Edy Mulyadi (EM) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas tersebut terkait dengan perkara dugaan ujaran kebencian, dan SARA. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan pada Senin (14/2/2022). “Berkas perkara terhadap tersangka EM, sudah dikirim tahap satu ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/2). 

Baca Juga

Ramadhan menerangkan, selepas pelimpahan berkas tersebut, tim penyidikan di Direktorat Siber Polri menunggu respons Kejagung soal kelengkapan berkas hasil penyidikan tersebut. 

Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, dan langsung melakukan penahanan sejak Senin (31/1/2022) lalu. Status hukum tersebut terkait dengan perkara dugaan ujaran kebencian, dan SARA. 

Kasus tersebut berawal dari komentar terbuka tentang penolakan pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta, ke Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam video yang tersebar di media sosial dan Youtube, Edy Mulyadi mengucapkan kalimat-kalimat penolakan yang dinilai menghina masyarakat di Kalimantan. 

Edy Mulyadi menyebut wilayah ibu kota baru tersebut sebagai daerah yang tak layak dihuni oleh kalangan manusia dengan menyebut daerah ibu kota baru sebagai tempat ‘jin buang anak’. Atas perbuatan tersebut, tim penyidikan menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008, juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana. 

photo
Gerak cepat polri tuntaskan kasus Edy Mulyadi - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu.” Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, “Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami. Demikianlah yang telah ditetapkan Allah sejak semula.” Maka mereka akan berkata, “Sebenarnya kamu dengki kepada kami.” Padahal mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.

(QS. Al-Fath ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement