Rabu 16 Feb 2022 18:26 WIB

Tersangka Korupsi Tol Padang-Sicincin Ajukan Keberatan Penahanan

Untuk alasan kesehatan tersangka kejaksaan sudah cek kesehatan mereka sebelum ditahan

Foto udara pembangunan konstruksi ruas jalan tol Padang-Sicincin di Jl Bypass KM 25, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Foto udara pembangunan konstruksi ruas jalan tol Padang-Sicincin di Jl Bypass KM 25, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Padang-Sicincin, Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan keberatan terhadap penahanan lanjutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam tahap penyidikan saat ini.

Keberatan atas lanjutan penahanan tersebut diajukan oleh tiga tersangka berinisial Na, AH, dan SB ke Kejati Sumbar di Padang melalui penasihat hukumnya Poniman Cs.

"Hari ini kami mengajukan keberatan atas lanjutan penahanan yang dilakukan oleh penyidik kejati terhadap tiga klien kami, dengan dasar aturan sesuai Pasal 123 ayat (1) KUHAP," kata Poniman.

Ia menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 123 KUHAP itu pihak keluarga, penasihat hukum serta tersangka berhak mengajukan keberatan terhadap penyidik yang melakukan penahanan.

Secara formil alasan pihak tersangka mengajukan keberatan karena sampai sekarang tidak pernah mendapatkan surat penetapan atas lanjutan penahanan.

Sedangkan alasan materiil, katanya lagi, alasan penyidik melakukan penahanan karena pemeriksaan belum selesai. Sementara proses kasus sudah berjalan cukup lama.

Padahal, kata dia, proses sudah berlangsung lama mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga akhirnya penetapan tersangka. "Dengan hal tersebut, maka kami menilai seharusnya kejati telah mengantongi bukti-bukti yang kuat, jadi kenapa harus diulur-ulur terus. Harusnya segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.

Poniman juga menjelaskan ketiga tersangka yang menjadi kliennya merupakan lanjut usia (lansia), bahkan salah satunya yang berinisial AH dalam kondisi sakit. Sehingga dinilai mustahil akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau melakukan lagi perbuatannya sebagaimana alasan penahanan seorang tersangka.

Ia mengatakan setelah memberikan surat keberatan tersebut, pihaknya akan menunggu balasan dari kejati selama tiga hari usai pemberian surat. Jika tidak dibalas maka akan menempuh langkah hukum lain serta melayangkan surat ke Kejagung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhendra mengatakan pihaknya telah menerima surat keberatan tersebut dan akan diteruskan ke pimpinan.

Dia menegaskan bahwa Kejati Sumbar memproses perkara dugaan korupsi yang ditaksir telah menimbulkan kerugian hingga Rp 28 miliar itu telah dilakukan sesuai aturan dan ketentuan.

Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan 13 orang sebagai tersangka sesuai bukti yang dimiliki oleh penyidik. "Jadi tidak benar (diulur-ulur) itu, prosesnya terus berjalan. Sekarang kami menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari lembaga auditor," kata dia.

Sementara untuk alasan kesehatan, katanya, ia juga menyatakan sebelum menahan tersangka, pihaknya telah mengecek kesehatan, dan di rutan juga memiliki fasilitas kesehatan. Sehingga bisa dinilai dan dicek layak atau tidaknya seseorang tersangka untuk ditahan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement