REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu untuk menanggapi anggapan bahwa Kemenaker tidak melakukan konsultasi dengan presiden.
"Disetujui (Presiden), ada izin dari Setkab (Sekretariat Kabinet) kok. Ini sudah melalui proses harmonisasi, di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) kok," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri kepada awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Indah juga menegaskan penyusunan Permenaker tersebut sudah melalui sejumlah rangkaian proses, termasuk diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM, harmonisasi dengan kementerian lainnya, dan izin dari Sekretariat Kabinet. Karena itu, ia mengatakan, tidak benar jika Permenaker bertentangan dengan Presiden Jokowi.
"Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi pasti kantor Sekretariat Kabinet, Kantor Kemenkum HAM tidak menyetujui, terbitnya ini," kata Indah.