Rabu 16 Feb 2022 20:12 WIB

Ibu Kota Pindah, Mendagri Tito: The Show Must Go On

Mendagri tegaskan pemindahan ibu kota telah mempunyai regulasi yang kuat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) harus disikapi dengan optimistis. Ini karena telah memiliki payung hukum yang jelas dan landasan kuat.

"Harus optimistis, the show must go on'," kata Mendagri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Karena itu, Mendagri meminta semua pihak agar mendukung proses pemindahan IKN, termasuk siapa pun yang bakal menjadi pemimpin nantinya. "Itu sudah ada undang-undangnya, kemudian dasar hukumnya, dan PP(peraturan pemerintah)-nya sebentar lagi. Kalau nanti pada 2024 kita harapkan siapa pun presidennya, atau siapa pun pemimpinnya, (dia) pendukung IKN," ucap Mendagri.

Terkait sistem pemerintahan IKN nantinya, Mendagri menjelaskan kawasan tersebut akan berbentuk provinsi dengan kekhususan. Regulasi pengatur kekhususan yang dimiliki IKN baru tersebut, katanya, saat ini tengah dalam proses penyusunan. Ditargetkan aturan tersebut bakal rampung dalam waktu dekat."Nah untuk ituada amanat membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini (IKN), dan kami menargetkan satu bulan selesai," ujar Mendagri.

Tito Karnavian menjelaskan sistem pemerintahan IKN Nusantara setara provinsi dengan kekhususan sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota, namun dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus. Daerah itu, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement