Rabu 16 Feb 2022 21:36 WIB

BSI Kelola Rp 61,5 Triliun Dana BPKH di Kustodian 

Sinergi dengan BSI ini diharapkan akan menambah kekuatan perbankan syariah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani kerja sama rangka peningkatan pengadministrasian efek syariah milik BPKH di kustodian BSI.
Foto: bpkh.go.id
Logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani kerja sama rangka peningkatan pengadministrasian efek syariah milik BPKH di kustodian BSI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani kerja sama rangka peningkatan pengadministrasian efek syariah milik BPKH di kustodian BSI. BPKH akan menambahkan Rp 50 triliun pada kustodian BSI dari dana semula Rp 11,5 triliun.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Beny Witjaksono mengatakan, pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Keputusan untuk sinergi dengan BSI ini diharapkan akan menambah kekuatan perbankan syariah.

Baca Juga

Anggota Dewan Pengawas BPKH yang membidangi pengawasan investasi Suhaji Lestiadi menambahkan, BSI diharapkan mampu mengelola efek syariah dan layanan kustodi dengan baik. BSI merupakan bank umum syariah nasional satu-satunya yang memiliki layanan kustodian dan wali amanat.

Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengatakan, dengan kerja sama ini, BSI dan BPKH bisa menjadi motor penggerak perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. BPKH sebagai anchor client dapat meningkatkan kerja sama dalam layanan kustodian.

"BSI berkomitmen terus meningkatkan layanan tabungan dan setoran haji, termasuk dalam mendorong generasi muda untuk menunaikan ibadah haji," katanya dalam keterangan pers, Rabu (16/2/2022).

Hery mengatakan, BSI siap menjalankan fungsi BPS-BPIH yang telah ditetapkan oleh BPKH untuk periode 2021-2024. BSI ditunjuk sebagai BPS penerima, pengelola likuiditas, pengelola nilai manfaat, penempatan, mitra investasi, dan operasional BPKH.      

Saat ini, BSI mengelola efek syariah BPKH sebesar Rp 11,5 triliun. Dengan adanya kerja sama baru ini, BPKH akan menambahkan efek syariahnya di bank kustodian BSI sebesar Rp 50 triliun sehingga total mencapai Rp 61,5 triliun.

BSI saat ini mengelola bisnis dan layanan kustodi dengan nilai mencapai Rp 20 triliun dari pengelolaan berbagai segmen nasabah termasuk diantaranya oleh BPKH. Komisaris Utama BSI, Adiwarman Karim menyebut sinergi BSI bersama BPKH diharapkan mampu membawa optimisme positif terhadap pasar modal syariah di Indonesia.

"Hadirnya BSI diharapkan mampu menjadi katalisator peningkatan kegiatan pelayanan pendukung pasar modal syariah," kata Adiwarman.

BSI yang saat ini sebagai bank kustodian syariah kedepannya bisa sebagai bank administrator, kliring data nasabah, wali amanat syariah, serta issuer dan investor. BPKH diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dengan BSI tidak hanya dalam layanan kustodian. 

"Kehadiran BPKH dapat juga menarik lembaga negara lain untuk ikut menggunakan layanan kustodian BSI," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement