REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok meminta penyidik Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok untuk melengkapi berkas perkara penyerangan posko Pemuda Pancasila (PP), beberapa waktu lalu. Posko itu berlokasi di Jalan Pendowo, RT 05, RW 09, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
"Hasil penelitian masih ada beberapa kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara yang dibuat penyidik yang harus dilengkapi oleh penyidik dan tiga tersangka tersebut disangkakan penyidik dengan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman maksimal penjara lima tahun enam bulan," kata Kasi Intel Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat di Kota Depok, Rabu (16/2/2022).
Andi Rio menjelaskan, tidak menutup kemungkinan penyidik dapat melakukan penambahan tersangka baru. Hal itu terjadi apabila dalam pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi atau tersangka sesuai petunjuk (P-19) yang diminta jaksa peneliti ditemukan ada pihak lain yang terlibat di dalam perbuatan sesuai sangkaan penyidik, yaitu kekerasan atau perusakan posko ormas milik PP tersebut.
"Jika dalam pemeriksaan lanjutan tersebut penyidik menemukan alat bukti lain adanya peristiwa pidana lain yang yang memicu terjadi perbuatan kekerasan atau perusakan posko tersebut dapat dilakukan penyidikan dalam kasus yang berbeda," kata Andi Rio.
Dia menuturkan, berdasarkan hasil penelitian berkas penyidik juga diminta untuk melengkapi dengan menambah beberapa orang saksi untuk melengkapi berkas. Karena itu, penyidik memanggil beberapa pengurus ormas untuk menerangkan apakah benar para tersangka itu merupakan anggota ormas seperti pengakuan para tersangka dan apakah ada keterlibatan pihak pihak lain serta melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti lainnya.
"Kami percaya rekan-rekan penyidik akan bekerja profesional dan berkompeten dalam melakukan penyidikan karena berdasarkan informasi dari jaksa peneliti saat berkoordinasi berkas perkara ,penyidik akan segera melakukan rekonstruksi terkait perbuatan para tersangka dalam waktu dekat ini," ujar Andi Rio.
Dia meminta masyarakat untuk menginformasikan kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui keberadaan buronan atas nama Rafi alias Belo yang disangkakan terlibat kasus kekerasan atau perusakan sesuai sangkaan penyidik. Andi Rio menyebut, penyidik telah mengirim berkas perkara atas nama tersangka Azis Pramudiya alias Azi, Munadih alias Dogol dan Geren alias Belo.
Adapun Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro telah menunjuk dua jaksa profesional selaku peneliti berkas (P-16), yaitu jaksa Alfa Dera dan Charles Pangaribuan.