REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam mengonsumsi makanan halal dan thayyib adalah kewajiban. Karena itu, jika dilakukan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Direktur Bidang Produk Halal Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI), Nur Wahid, karena ada tuntutan agar umat Islam mengonsumsi makanan halal, lanjut dia, maka menjadi wajib bagi setiap yang berkepentingan dalam industri makanan atau minuman untuk menyediakannya. Sebab jika tidak, maka akan menyebabkan masyarakat Muslim tidak mengonsumsi yang halal.
"Karena itu menyiapkan makanan halal menjadi wajib. Kaidahnya, ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib,” kata Nur Wahid saat sambutan dalam kegiatan pelatihan penyedia halal yang digelar Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC) secara virtual pada Rabu (16/2).
Kaidah fikih yang dikutip Nur Wahid itu berarti, “Selama suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib”. Kaidah ini sangat populer di kalangan para ulama dan tercantum dalam kitab-kitab ushul maupun fikih.
Dalam pelatihan ini, Nur Wahid juga menjelaskan bahwa saat ini negara mengakui tiga profesi baru, yaitu auditor halal, penyelia halal, dan pendamping proses produk halal (PPH).
Karena itu, menurut dia, pelatihan yang digelar oleh IHATEC bersama LSP MUI ini bertujuan untuk melatih generasi muda agar menjadi penyelia halal. Seratus mahasiswa yang menjadi peserta akan diberi pelatihan selama dua hari hingga 18 Februari 2022 mendatang.
“Penyelia halal itu orang yang berperan menjaga kehalalan produk di pelaku usaha, mulai dari menyiapkan sistem hingga menjaga proses produksi agar terjaga kehalalannya. Penyelia halal ini berperan tiap hari, jam, bahkan menit, menjaga proses produksi agar tetap halal,” ucap dia.
Wahid mengatakan, para peserta pelatihan penyelia halal ini juga akan mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus. Tidak hanya itu, tiga peserta terbaik akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi penyelia halal yang akan mendapatkan sertifikat dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Mahasiswa yang memiliki sertifikat penyelia halal, kata Wahid, akan memiliki minimal dua kelebihan. Pertama, secara individu memiliki nilai lebih dengan adanya sertifikat kompetensi tersebut. “Anda akan dicari, karena perusahaan sangat membutuhkan penyelia halal ini,” kata dia.
Kedua, kata Wahid, dengan memiliki sertifikat penyelia halal mahasiswa juga akan memiliki peran lebih. Sebab sebagai penyelia halal, mereka akan berkontribusi dalam menghasilkan produk halal dan menjadi amal jariyah.
“Sebaliknya, kalau tidak amanah, tidak menjalankan kewajiban dengan baik, yang haram kita halalkan, kita akan dapatkan dosa jariyah. Penyelia halal harus berintegritas tinggi, amanah, dan kompeten. Jangan sampai dapat dosa jariyah,” jelas Wahid.