Rabu 16 Feb 2022 23:26 WIB

Kasus Satelit Kemenhan, Tiga Nama Dicegah Keluar Negeri

Tiga orang yang dicekal berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi.
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menerbitkan status cegah terhadap tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengungkapkan, tiga nama yang dicegah keluar wilayah hukum Indonesia adalah AW, SW, dan T.

Supardi mengatakan, pencegahan terhadap tiga orang tersebut dilakukan karena dinilai sebagai saksi penting yang status hukumnya berpotensi ditingkatkan. “Tiga itu dari pihak swasta dua. Dan satu warga negara asing yang kita minta cek identitas dan perlintasannya,” uajr Supardi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/2).

Baca Juga

Supardi mengungkapkan AW dan SW adalah saksi dari pihak PT Dini Nusa Kusuma (DNK). Meskipun Supardi tak mengungkapkan nama lengkap dari inisial tersebut, tetapi dari daftar para terperiksa di Gedung Pidsus selama ini, AW mengacu sebagai Presiden Direktur PT DNK. Sedangkan SW selaku Dirut PT DNK yang merangkap jabatan tim ahli di Kemenhan.

Keduanya sudah diperiksa lebih dari tiga kali. Bahkan, tim penyidikan sudah pernah melakukan geledah terhadap dua kantor PT DNK di Jakarta dan apartemen tinggal SW di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Sementara T adalah warga negara asing bernama Thomas Van Der Heyden. “Setelah kita cek, itu memang diketahui warga negara AS (Amerika Serikat),” terang Supardi. Thomas adalah konsultan dan tenaga ahli di Kemenhan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kemenhan terjadi pada 2015-2016. Dalam kasus tersebut, penyidikan mengacu pada nilai kerugian negara Rp 515,4 miliar dan 20 juta dolar AS.

Pada Senin (14/2), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan kasus tersebut menjadi pidana koneksitas. Koneksitas, adalah istilah terkait perkara pidana yang melibatkan peran gabungan sipil dan anggota militer.

“Dari gelar perkara, penyidikan berkesimpulan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan (anggota) TNI, dan sipil,” ujar Burhanuddin.

Tiga orang purnawirawan inisial AP, Ir L, dan L sudah diperiksa lantaran diduga terlibat kasus tersebut. Saat ini, tim penyidik Jampidsus masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Pada Rabu (16/2), mantan komisaris Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), DB diperiksa oleh penyidik. “Diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) Kemenhan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam rilis resmi, Rabu (16/2).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement