BANDUNG—Kuasa hukum korban pelecehan seksual Herry Wirawan, Yudi Kurnia, mengaku, kliennya kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Yudi mengatakan, keluarga korban berharap Herry dijatuhi hukuman pidana mati. Pelaku seharusnya mendapatkan hukuman mati akibat perbuatannya. "Kita termasuk keluarga korban kecewa ya karena diluar harapan korban...
Berita Lainnya