Kamis 17 Feb 2022 08:50 WIB

Menyewakan Rumah atau Kos yang Peruntukannya tidak Halal

Bagaimana jika menyewakan rumah, tetapi digunakan untuk yang tidak halal?

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalaamu'alaikum Wr Wb. Ustaz, bagaimana jika menyewakan rumah atau kos-kosan, tetapi digunakan untuk peruntukan yang tidak halal oleh penyewa? Apakah transaksinya sah? Jika sah, apakah pihak yang menyewakan juga bertanggung jawab (berdosa)? --Bambang-Jakarta Wa'alaikumussalaam Wr Wb. Disimpulkan bahwa saat manfaat...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement