DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalaamu'alaikum Wr Wb. Ustaz, bagaimana jika menyewakan rumah atau kos-kosan, tetapi digunakan untuk peruntukan yang tidak halal oleh penyewa? Apakah transaksinya sah? Jika sah, apakah pihak yang menyewakan juga bertanggung jawab (berdosa)? --Bambang-Jakarta Wa'alaikumussalaam Wr Wb. Disimpulkan bahwa saat manfaat...
Berita Lainnya