Kamis 17 Feb 2022 07:23 WIB

Azis Syamsuddin Dijadwalkan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

KPK menuntut Azis Samsyuddin empat tahun penjara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Azis Syamsuddin Dijadwalkan Jalani Sidang Putusan Hari Ini. Foto:   Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022). Sidang yang beragenda pembacaan putusan tersebut ditunda akibat ketua majelis hakim terpapar COVID-19, dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/2).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Azis Syamsuddin Dijadwalkan Jalani Sidang Putusan Hari Ini. Foto: Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022). Sidang yang beragenda pembacaan putusan tersebut ditunda akibat ketua majelis hakim terpapar COVID-19, dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjadwalkan sidang putusan untuk terdakwa Azis Syamsuddin pada Kamis (17/2). Mantan Wakil Ketua DPR itu terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang ini sempat ditunda dari jadwal sebelumnya pada Senin (14/2) karena ada dua hakim yang terjangkit Covid-19. Rencananya sidang Kamis ini digelar pada pukul 10.00 WIB di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Baca Juga

"Kamis 17 Februari 2022 agenda pembacaan putusan," tulis informasi persidangan di situs resmi PN Tipikor Jakarta Pusat yang dikutip Republika, Rabu (16/2).

Diketahui, JPU KPK menuntut hukuman penjara selama empat tahun dan pidana denda yang wajib dibayarkan.

"Menatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selama empat tahun dan dua bulan serta pidana denda sejumlah 250 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Azis juga menghadapi tuntutan pencabutan hak politik.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," lanjut Lie.

Azis dinilai JPU KPK telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000. Jaksa menyebut uang itu diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Akibat perbuatannya, Azis disebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement