Kamis 17 Feb 2022 11:36 WIB

Menaker Jelaskan JHT Sebagai Jaminan Sosial Hari Tua

Menaker menjelaskan jika JHT bertujuan beri perlindungan bagi pekerja pada masa tua.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Buruh membawa poster dan topeng Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Buruh membawa poster dan topeng Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, latar belakang penerbitan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 saat menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan serikat buruh di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Dalam pertemuan yang dihadiri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ida menjelaskan, ketika Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 diberlakukan, Indonesia saat itu belum memiliki alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

Baca Juga

"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," ujar politikus PKB tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Ida mengatakan, program JKP sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp 6,82 triliun. Untuk manfaat JKP lainnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.