Kamis 17 Feb 2022 11:36 WIB

Menaker Jelaskan JHT Sebagai Jaminan Sosial Hari Tua

Menaker menjelaskan jika JHT bertujuan beri perlindungan bagi pekerja pada masa tua.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Buruh membawa poster dan topeng Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Buruh membawa poster dan topeng Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, latar belakang penerbitan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 saat menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan serikat buruh di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Dalam pertemuan yang dihadiri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ida menjelaskan, ketika Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 diberlakukan, Indonesia saat itu belum memiliki alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

Baca Juga

"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," ujar politikus PKB tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Ida mengatakan, program JKP sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp 6,82 triliun. Untuk manfaat JKP lainnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker itu menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja atau buruh pada masa tua atau pensiun.

Di sisi lain, kata Ida, untuk risiko PHK saat ini sudah terdapat program JKP. Selain itu, pada masa transisi, pemerintah akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh.

Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jika pun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. "Jika tidak, sanksi tegas menunggu," kata Ida. Kendati demikian, Ida menegaskan, pihaknya akan mendengar segala masukan-masukan dari serikat buruh untuk kemudian dijadikan bahan kajian pemerintah.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menegaskan, pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Menaker Ida dibandingkan dengan membawa massa, tapi tak bertemu dengan pimpinan Kemenaker. "Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu persatu. Termasuk kami kritik Permenaker 2/2022 dengan usulan draft Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya," kata Elly.

Dia menilai, kritikan kepada Menaker melalui dialog merupakan strategi lebih elegan. Meski demikian, pihaknya tak menyalahkan teman serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi. "Paling tidak ini merupakan strategi kalau kita ingin melakukan pertemuan tatap muka, ini langkah paling pas," kata Ely.

Baca juga : Manaker Ida Fauziyah Didesak untuk Dicopot, Cak Imin: Terserah Pak Jokowi

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement