REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pemberatan hukuman terhadap terdakwa kasus suap penanganan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Azis Syamsuddin. Salah satunya, Azis dinilai tidak kunjung mengakui perbuatannya.
Hakim menghukum Azis Syamsuddin untuk menjalani pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain kurungan badan dan denda, Azis diganjar hukuman pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah bebas dari hukuman kurungan badan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI, terdakwa tidak akui kesalahan dan berbelit-belit," kata hakim anggota Fahzal Hendri saat membacakan vonis, Kamis (17/2/2022).
Di sisi lain, vonis hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan JPU KPK, yaitu hukuman penjara selama empat tahun. Majelis Hakim memaparkan beberapa hal yang ditinjau sebagai hal meringankan hukuman bagi Azis Syamsuddin.
Salah satunya karena Azis Syamsuddin tergolong kepala keluarga. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar Fahzal.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim meyakini hukuman yang dijatuhkan kepada Azis Syamsuddin sudah pantas dan adil. "Menimbang setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah pantas layak dan adil sebagaimana amar putusan," ucap Fahzal.
Azis Syamsuddin terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000. Uang tersebut diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.
Namun, usaha Azis sebenarnya sia-sia menurut Majelis Hakim. "Sebenarnya saksi AKP Robin selaku penyidik KPK tidak melakukan apapun terkait kasus terdakwa. Sedangkan saksi Maskur Husain hanya memantau melalui internet," ucap Fahzal.
Akibat perbuatannya, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.