REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Ratusan sopir truk di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (17/2/2022), melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, untuk menolak kebijakan pemerintah terkait dengan pelarangan truk over dimension and overloading (ODOL). Hal itu karena kebijakan tersebut bakal menghilangkan mata pencaharian sopir.
Para sopir truk juga membawa kendaraannya dengan ditempeli poster penolakan dan keluhan dengan adanya normalisasi ODOL sehingga memadati halaman kantor Dishub Kabupaten Kudus, yang berada di Jalan HM Subchan Z.E. Mereka meminta aturan ODOL dihapuskan.
"Kami berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji ulang pemberlakuan normalisasi ODOL tersebut karena banyak sopir truk yang akan kehilangan mata pencaharian ketika aturan tersebut diberlakukan," kata Ketua Umum Aliansi Pengemudi Nasional Suroso didampingi kuasa hukum Slamet Riyadi saat beraudiensi dengan Kepala Dishub Kabupaten Kudus, Catur Sulistiyanto di aula kantor Dishub Kabupaten Kudus, Kamis.
Suroso memastikan tidak semua sopir mampu melakukan perbaikan dimensi truknya. Pasalnya, selama ini sopirr sudah terbebani angsuran pelunasan pembelian truk serta biaya operasional kendaraan, ditambah lagi biaya perbaikan dimensi kendaraan.
Selain itu, dia memandang perlu pemerintah terlibat dalam penyusunan standardisasi tarif untuk jasa pengiriman. Hal itu karena selama ini tidak ada aturan tarif, sehingga pengguna jasa pengiriman barang maunya mendapatkan tarif yang murah.
Suroso mengingatkan dalam penyusunan aturan sebaiknya melibatkan masyarakat bawah, terutama sopir truk yang mengetahui permasalahan di lapangan. Selama ini, sambung dia, yang diajak bicara oleh Kemenhub hanya Organisasi Angkutan Darat (Organda) selaku perwakilan pengusaha.
Seorang sopir truk Muh Ali Ikhsan menyampaikan, hampir semua truk dalam mengangkut barang mengalami kelebihan muatan. Pasalnya, selama ini tarif yang dibebankan tergolong murah. Untuk biaya operasional, kapasitas muatannya juga harus disesuaikan."
Kalaupun pemerintah memberlakukan normalisasi ODOL sehingga harus ada perbaikan dimensi kendaraannya agar sesuai dengan ketentuan, akan terjadi lonjakan kenaikan harga berbagai kebutuhan masyarakat karena mahalnya tarif jasa angkutan barang," ujar Ali.
Dia mencontohkan, tarif pengangkutan pasir sebanyak delapan kubik selama ini hanya sekitar Rp 2,5 juta. Namun, dengan adanya aturan baru yang memaksa setiap truk melakukan perbaikan dimensi kendaraannya tarif pengangkutan pasir menjadi lebih mahal karena bisa mencapai Rp 5 juta untuk mengangkut delapan kubik pasir.
Di hadapan ratusan sopir truk, Kepala Dishub Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto berjanji akan menyampaikan aspirasi para sopir truk ke Kemenhub. Hal itu mengingat aturan ODIL berasal dari pemerintah pusat.
"Kami persilakan untuk membuat surat keberatan soal aturan zero ODOL dan solusi yang diinginkan, termasuk tarif jasa angkutan yang diinginkan sehingga nantinya bisa saya sampaikan langsung ke Jakarta pekan depan," ujarnya.