Kamis 17 Feb 2022 14:07 WIB

Vonis Hakim Sesuai dengan Niat Azis Syamsuddin Tinggalkan Dunia Politik

Selain vonis 3,5 tahun penjara, hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersalaman usai menjalani sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersalaman usai menjalani sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Rizkyan Adiyudha, Antara

Terdakwa kasus suap penanganan perkara yang ditangani KPK, Azis Syamsuddin hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain dihukum 3,5 tahun penjara, eks wakil ketua DPR itu mendapat hukuman pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah bebas dari hukuman kurungan badan.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Hakim menyampaikan pertimbangannya, yaitu Azis dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Sehingga, Azis meminta anggota kepolisian sekaligus rekannya bernama Agus Supriadi untuk dipekenalkan dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di rumah dinas Azis. Aksi Robin ini turut dibantu oleh pengacara Maskur Hussain.

"Terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan pemantauan dan pengawalan supaya Terdakwa tidak menjadi tersangka dengan imbalan Rp 4 miliar dari Terdakwa dan Aliza Gunado. Atas tawaran tersebut, Robin melakukan pemantauan mengajak Maskur Husain," hakim anggota Fahzal Hendri.

Hakim juga mengungkapkan, Azis memberikan uang muka kepada Robin senilai Rp 300 juta. Selanjutnya, Azis memberikan uang kepada Robin sepanjang Agustus 2020-Maret 2021. Dengan demikian, total uang yang diberikan Azis kepada Robin sekitar Rp 3,6 miliar.

"Sebenarnya saksi AKP Robin selaku penyidik KPK tidak melakukan apapun terkait kasus terdakwa. Sedangkan saksi Maskur Husain hanya memantau melalui internet," ucap Fahzal.

Akibat perbuatannya, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan JPU KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Azis dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selama empat tahun dan dua bulan serta pidana denda sejumlah 250 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement