REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Mahkamah Agung (MA) kembali memperberat masa hukuman penjara mantan Direktur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku, Idris Rolobessy dalam perkara tindak pidana korupsi reverse repo BUMD milik Pemprov Maluku itu menjadi 13 tahun penjara.
"Perpanjangan masa hukuman penjara Idris diketahui setelah JPU Kejati Maluku menerima salinan putusan kasasi dari MA RI nomor 326 K/Pid.Sus /2022 tanggal 25 Januari 2022," kata KasiPenerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (17/2/2022).
Dalam putusan kasasi tersebut, Idris juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain Idris, MA dalam putusan kasasi nomor 304 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap Izaac Balthazar Thenu yang merupakan mantan direktur kepatutan BPD Maluku, yaitu selama 10 tahun penjara.
"Jadi JPU yang menangani perkara reverse repo dan surat-surat utang atau obligasi BPDM (Sekarang PT Bank Maluku-Malut) telah menerima pemberitahuan putusan Kasasi," ujar Wahyudi.
Isi putusan dimaksud memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Idris Rolobessy dengan pidana selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta. Menurut Wahyudi, dengan diterbitkannya putusan kedua terdakwa maka perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan jaksa penuntut umum (JPU) segera melaksanakan putusan MA tersebut.
Idris dan Izaak menjadi terdakwa dalam perkara reverse repo BPDM dengan PT AAA Securitas antara 2011 hingga 2014. Pada pengadilan tipikor di PN Ambon, majelis hakim sebelumnya menghukum Idris selama enam tahun penjara, sementara JPU menuntut kedua terdakwa 18,5 tahun penjara dan Izaak dituntut 10 tahun penjara.