Korban Kecelakaan Bus di Bantul Bertambah Jadi 14 Orang
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Petugas kepolisian memeriksa sebuah bus yang mengalami kecelakaan di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Ahad (6/2/2022). Hingga Ahad (6/2) malam, petugas kepolisian mencatat sebanyak 13 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. | Foto: ANTARA/Dewangga
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus pariwisata yang terjadi di sekitar Bukit Bego, Imogiri, Kabupaten Bantul bertambah menjadi 14 orang. Kecelakaan yang terjadi pada 6 Februari 2022 lalu tersebut sebelumnya dilaporkan menewaskan 13 orang.
"Kami sampaikan yang meninggal dunia ada 14 orang, ada tambahan satu," kata Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (16/2).
Tambahan satu korban meninggal dunia tersebut awalnya sempat mendapatkan perawatan di RS PKU Muhammadiyah Bantul. Namun, dirujuk ke RS Bethesda, Kota Yogyakarta guna menjalani perawatan yang lebih intensif.
Setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, korban akhirnya meninggal dunia. Korban langsung dibawa ke rumah duka yang ada di Sukoharjo, Jawa Tengah. "(Tambahan satu korban ini) Meninggal sekitar dua hari yang lalu," ujar Ihsan.
Saat ini, Ihsan menyebut sudah tidak ada korban dari kecelakaan maut tersebut yang dirawat di rumah sakit. Seluruh korban yang mengalami luka-luka sudah kembali ke rumah masing-masing.
"(Korban luka) Yang lainnya sudah kembali atau menjalani rawat jalan, dan sebagian besar sudah sembuh," jelas Ihsan.
Seperti diketahui, kecelakaan bus pariwisata di Bukit Bego tersebut sebelumnya menewaskan 13 orang di hari kejadian yakni pada 6 Februari 2022. Total penumpang yang ada di bus tersebut mencapai 47 orang.
Korban meninggal tersebut termasuk sang sopir. Bahkan, polisi pun sudah menetapkan sopir sebagai tersangka karena lalai dalam mengemudikan kendaraan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan.
"Kelalaiannya pertama, saat jalan menurun (sopir) menggunakan persneling gigi tiga. Kemudian yang kedua, kelalaiannya mengemudikan kendaraan di atas 50 kilometer per jam. Bahkan, berdasarkan analisis TAA, kemungkinan (kendaraan melaju) 80-100 kilometer per jam," katanya menambahkan.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut. Hal ini dikarenakan sang sopir ikut menjadi korban meninggal dunia atas kecelakaan itu.
"Kasus ini akan kita SP3 karena ini juga sesuai dengan perintah UU terhadap kasus yang pelakunya meninggal dunia, tentunya harus kita hentikan," kata Ihsan.