Kamis 17 Feb 2022 15:40 WIB

Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Beri Kesempatan untuk Bertaubat

Saat Mustopa harap vonis untuk Herry Wirawan bisa memberikan efek jera.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Barat, Saan Mustopa, berharap agar vonis tersebut bisa memberikan efek jera.

"Ya tentu hakim punya pertimbangan ya dan kita harus hormati itu, kita hormati terkait dengan putusan hakim yang memutus seumur hidup dan mudah-mudahan dengan vonis seumur hidup itu itu bisa memberikan efek jera," kata Saan.

Baca Juga

Sejumlah pihak menyayangkan putusan hakim tersebut karena dianggap lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Herry hukuman mati. Saan mengatakan vonis tersebut memberikan kesempatan kepada Herry untuk bertaubat atas perbuatan yang telah ia lakukan.

"Kalau langsung hukuman mati tidak ada kesempatan untuk melakukan itu (bertaubat)," ujarnya.

Kendati demikian Saan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati apapun putusan majelis hakim. Ia berharap ke depan tidak ada kasus serupa muncul.

"Perilaku-perilaku seperti itu tidak terjadi lagi ke depan dan kita harus terus mengontrol dan juga sekali lagi berupaya untuk terus mengontrol semua terkait dengan tindak tanduk seperti yang dilakukan saudara Herry," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara terhadap Herry seumur hidup. Herry juga diminta membayar ganti rugi kepada para korban.

"Mengadili satu menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua majelis hakim Yohanes Purnomo saat membacakan putusan, Selasa (15/2).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement