Kamis 17 Feb 2022 15:48 WIB

Polda Metro Tetapkan Penabrak Tiga Pengendara Motor Jadi Tersangka

Pengemudi Honda HRV menabrak tiga sepeda motor di Jalan Sudirman, hingga satu tewas.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, menetapkan BT, pengemudi mobil Honda HRV yang menabrak tiga pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Insiden kecelakaan terjadi pada Rabu (16/2) sekitar pukul 01.15 WIB, yang melibatkan mobil Honda HRV dan tiga pengemudi sepeda motor.

"Yang bersangkutan atas kejadian di Sudirman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, itu mobil yang menabrak tiga motor itu ya. Itu hari ini pelaku atas nama BT kita naikkan statusnya jadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga

Adapun BT dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Selain itu, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya juga mendalami dugaan apakah BT dalam keadaan mabuk saat terlibat kecelakaan tersebut.

"Sedang mabuk atau tidak kan nanti kita cek urinenya. Nanti setelah kita cek urinenya hasil sudah keluar, nanti kita sampaikan," ujar Sambodo.

Berdasarkan kronologi, mobil yang dikemudikan oleh BT melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Jenderal Sudirman. Sesampainya di dekat Graha BNI, karena pengemudi kurang konsentrasi, hingga mobil menabrak bagian belakang sepeda motor, yakni Honda Beat warna biru, Beat warna hitam, dan Yamaha Aerox, yang sedang melaju di depannya.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi sepeda motor Honda Beat warna biru berinisial MI (17 tahun) meninggal dunia di tempat karena mengalami luka di kepala. Sementara dua pengemudi lainnya, berinisial MI (20) mengalami luka lecet pada wajah, memar dan bibir sobek, serta AFZ (33) mengalami lecet pada kaki dan tangan.

Kecelakaan iniviral di media sosial instagram yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta hingga menjadi viral. Dalam video tersebut, terlihat pengemudi BT sedang ditanyakan oleh teman perempuannya. Namun, BT terlihat setengah sadar dan tidak merespons pertanyaan dari temannya itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement