REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial D (42 tahun) yang merupakan karyawan di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dari hasil pemeriksaan, D telah menggunakan narkoba selama tiga tahun agar lebih kuat bekerja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, mengatakan D ditangkap polisi di Jalan Raya Ciawi, Kabupaten Bogor. Polisi juga menyita barang bukti beripa satu paket narkoba jenis sabu dan gawai.
“Tersangka kami tangkap lagi di pinggir jalan lagi berdiri, sedang tidak memakai (narkoba), bukan lagi transaksi juga,” kata Ilham kepada Republika.co.id, Kamis (17/2/2022).
Berdasarkan keterangan yang didapatnya dari tersangka, Ilham mengatakan, tersangka menggunakan narkoba selama tiga tahun. Hanya saja, penggunaan narkobanya tidak dilakukan secara terus menerus dengan jeda beberapa waktu.
Ilham menjelaskan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu pengedar yang sekarang masih dalam penyelidikan. Tersangka D pun kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Bogor.
“Kalau dari keterangan tersangka, biar dia tahan lebih lama, lebih kuat untuk bekerja. Dia menggunakan narkoba belinya pakai uang pribadi, dikonsumsi sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ilham menuturkan, pihaknya menangkap tersangka D bersumber dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan terduga tersangka sedang melalukan aktivitas mencurigakan. Setelah diamankan, polisi menemukan barang bukti sabu dari tersangka.
Dari kasus ini, sambung Ilham, dapat dikatakan penyebaran narkoba tidak melihat pekerjaan dan kalangan. “Jadi pesan dari kami kepada seluruh masyarakat, sayangi diri dan keluarga anda. Hindari narkoba, jauhi narkoba,” ujar Ilham.