Kamis 17 Feb 2022 17:03 WIB

Soal Wadas, ESDM: Sepenuhnya Wewenang Kementerian PUPR

Produksi batu andesit di Wadas dipastikan bukan untuk dikomersialkan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Arifin menegaskan persoalan operasional tambang andesit di Wadas, Purwerojo, Jawa Tengah, berada di bawah Kementerian PUPR.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Arifin menegaskan persoalan operasional tambang andesit di Wadas, Purwerojo, Jawa Tengah, berada di bawah Kementerian PUPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM angkat bicara soal sengkarut tambang batu andesit di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan persoalan operasional tambang andesit berada di bawah Kementerian PUPR.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, tambang andesit di Wadas diperuntukan untuk pembangunan bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek tersebut merupakan salah satu program kerja Direktorat Jendral Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR.

Baca Juga

Selain itu, menurut dia, produksi batu andesit di Wadas juga dipastikan hanya untuk keperluan sendiri atau pembangunan waduk bukan untuk dikomersialkan.

"Maka mengingat untuk kepentinan nasional, informasi dari Kementerian PUPR bahwa material batu dari quarry dari jenis andesit diproduksi hanya untuk keperluan dukungan material bendungan tidak untuk dikomersialkan mengenai eksekusinya perlu dapat perhatian sehingga jadi tidak perlu ada protes. Jadi tidak ada izin pertambangan," kata Arifin di Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2/2022).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaludin dalam kesempatan yang sama menjelaskan menurut regulasi yang ada izin diberikan kepada badan usaha. Pemerintah dalam hal ini Kementeiran PUPR tidak memerlukan izin apalagi jika digunakan untuk keperluan sendiri. "Tanggung jawab lingkungan dn pajak-pajak diserahkan kepada PUPR sebagai penanggung jawab kegiatan," kata Ridwan.

Hal itu, kata Ridwan, dihubungkan dan dikoordinasikan antara Kementerian PUPR dan pemerintah daerah. "Terkait dengan PP 96 tentang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) ayat 1 dapat diterbitkan kepada badan usaha milik daerah atau milik badan usaha milik desa, swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri koperasi atau perusahaan perorangan," jelas Ridwan.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto mempertanyakan landasan hukum kewenangan Kementerian PUPR dalam melakukan penambangan di desa Wadas. Sebab menurutnya, seharusnya kegiatan tambang di sana harus seizin pemerintah pusat dalam hal ini termasuk Kementerian ESDM.

"Bukankah di dalam UU Minerba PP turunannya juga ditegaskan bahwa untuk keperluan pemerintah pemda izinnya berupa SIPB harusnya diterbitkan pemerintah pusat, mohon ketegasan sesuai UU Minerba," ungkap Mulyanto.

Berdasarkan Perda Kabupaten Purworejo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031, Kecamatan Bener termasuk Desa Wadas ditetapkan sebagai kawasan perkebunan.

Komoditas perkebunan mencapai 8,5 miliar per tahun dan komoditas kayu keras mencapai 5,1 miliar per 5 tahun. Lebih dari Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Purworejo.

Namun berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018, Desa Wadas tersebut akan ditambang batuannya (quarry) untuk pembangunan Bendungan Bener.

Andesit di Purworejo termasuk dalam batuan vulkanik yang bukan merupakan hasil erupsi gunung berapi. Batuan andesit merupakan material yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan, terutama untuk kebutuhan konstruksi.

Batu andesit dari Desa Wadas dikabarkan untuk membuat pondasi bendungan. Penggunaan batu andesit yang terbentuk dari magma dinilai memiliki tekstur yang lebih seragam baik ukuran maupun massa dasarnya, materialnya juga lebih kokoh untuk dijadikan bahan bangunan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement