REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Tiga terdakwa yang mengaku sebagai jendera Negara Islam Indonesia (NII) menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (17/2/2022). Agenda sidang itu adalah pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan, tim JPU telah membacakan dakwaan kepada tiga terdakwa di hadapan majelis hakim. Tiga terdakwa itu adalah Odin Sodikin sebagai panglima jenderal, serta Jajang Koswara dan User Jaenuri sebagai jemderal.
"Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi. Namun, setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, mereka tidak keberatan dan sudah paham dengan dakwaan," kata Neva, Kamis.
Dia menyebutkan, terdapat sejumlah dakwaan yang dibacakan kepada tiga terdakwa itu. Pertama, untuk perkara makar dikenakan Pasal 107 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun. Dalam dakwaan berikutnya, terdapat Pasal 110 ayat 5 KUHP untuk permufakatan makar. "Ancamannya bisa dua kali lipat," kata Neva.
Selain itu, tim JPU juga mendakwa ketiga terdakwa terkait ujaran kebencian. Dakwaan yang diberikan adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sebab, dalam aktivitasnya, ketiga terdakwa itu sempat mengunggah 57 video melalui media sosial.
"Untuk penghinaan lambang negara, kami akan dikenakan Pasal 66 UU 24 Tahun 2009," kata dia.
Neva mengatakan, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis (24/2/2022). Agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. "Sementara ada 10 saksi dari kami. Dari mereka ada sekitar dua atau empat saksi," kata dia.