REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mencium aroma kejanggalan dalam putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kemhan.
Dalam putusan itu, pemerintah diwajibkan untuk membayar kepada dua perusahaan asing asing yakni Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd. Nilainya fantastis, mencapai USD 21 juta.
Jamdatun Kejagung, Feri Wibisono mengatakan, dalam proses pembuktian perkara di sidang arbitrase banyak hal yang janggal. Dia meyakini, ada hal yang dimainkan dan tidak sesuai fakta.
"Dari sisi proses bukti yang diajukan mereka di persidangan arbitrase, bukti yang diajukan di persidangan arbitrase, yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya," kata dia dalam keterangan persnya, Kamis (17/2/2022).
"Jadi seandainya buktinya diajukan dengan benar, putusannya tidak begitu. paham ya," tambahnya.