REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap penanganan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Azis Syamsuddin belum menentukan sikap tentang upaya hukum yang akan ditempuhnya atas putusan 3,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan pencabutan hak politik selama empat tahun. Azis menyatakan, ia masih akan memikirkan upaya hukum tersebut.
"Saudara terdakwa bagaimana? terima atau tolak putusan untuk lakukan upaya hukum, saudara juga punya hak untuk pelajari dulu sebelum tentukan sikap terima atau tolak putusan," tanya hakim ketua Muhammad Damis dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
"Dengan putusan yang telah dijatuhkan, saya akan pikir-pikir Yang Mulia," jawab Azis.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terkait putusan. Majelis hakim mengingatkan Azis dan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) punya waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan ini.
"Kami sementara menyatakan pikir-pikir," ujar JPU KPK.
Majelis hakim menghukum Azis Syamsuddin dengan kurungan badan selama tiga tahun dan enam bulan. Mantan ketua Komisi III DPR itu juga divonis membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya hukuman badan dan denda, Azis dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 4 tahun seusai bebas dari hukuman kurungan badan. Kendati demikian, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan JPU KPK yaitu hukuman penjara selama empat tahun.
Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000. Uang tersebut diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Namun usaha Azis sebenarnya sia-sia menurut Majelis Hakim.
"Sebenarnya saksi AKP Robin selaku penyidik KPK tidak melakukan apapun terkait kasus terdakwa. Sedangkan saksi Maskur Husain hanya memantau melalui internet," ucap hakim angggota Fahzal Hendri.
Akibat perbuatannya, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.