BPCB Jatim Perpanjang Ekskavasi Situs Srigading di Kabupaten Malang
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Anggota tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan melakukan eskavasi pada situs Srigading di Lawang, Malang, Jawa Timur, Kamis (10/2/2022). Situs tersebut diduga adalah sebuah candi peninggalan kerajaan Medang pada tahun 929 Masehi di era pemerintahan Mpu Sindok karena dari penggalian ditemukan Yoni, potongan relief serta struktur bangunan kuno. | Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur (Jatim) memperpanjang kegiatan ekskavasi di Situs Srigading, Lawang, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut rencananya akan berlangsung selama enam hari dan dimulai pada Senin (21/2/2022).
Ketua Tim Ekskavasi Situs Srigading, Wicaksono Dwi Nugroho mengatakan, ekskavasi tahap kedua ini akan lebih menampakkan sisi timur candi. "Jadi nanti diharapkan kita mendapatkan menampakkan keseluruhan bangunan," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/2/2022).
Seperti diketahui, kegiatan ekskavasi ini merupakan hasil kerja sama antara BPCB Jatim, Yayasan Kaloka dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Pada ekskavasi tahap pertama, pihaknya berhasil memastikan temuan di Situs Srigading termasuk bangunan candi.
Kemudian untuk ekskavasi tahap kedua, akan lebih menampakkan keseluruhan bangunan terutama di bagian kaki. Wicak menegaskan tim menyanggupinya karena luas candi tidak terlalu besar, yakni hanya 8 x 8 meter. "Nah, sehingga kita coba kalkulasi selama enam hari nanti sebisa mungkin nampak semua," ucapnya.
Agar ekskavasi berjalan baik dan cepat, Wicak juga akan menambah jumlah personel di lapangan. Pada tahap pertama, pihaknya hanya menyiapkan 14 orang dengan rincian sembilan orang dari BPCB dan lima orang dari masyarakat. Kemudian untuk tahap berikutnya, total akan ada 20 personel yang siap membantu proses eskavasi.
Di samping itu, Wicak juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Malang mengenai status lahan. Pasalnya, lahan yang menjadi lokasi ekskavasi masih milik warga sekitar. Menurut Wicak, hanya Pemkab Malang yang berwenang untuk menetapkan status lahan tersebut.
Menurut Wicak, tugas BPCB hanya berkenaan dengan kegiatan penggalian situs. Adapun masalah biaya, pihaknya mendapatkan bantuan dari Yayasan Kaloka. "Jadi kemarin untuk tahap satu kita mengalokasikan dapat bantuan Rp 50 juta. Yang kedua ini kita coba menghitung kebutuhan ada Rp 50 juta," jelasnya.