Kamis 17 Feb 2022 19:53 WIB

Dua Dosen Unsri Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual

Salah satu terdakwa sudah mengakui perbuatan pelecehan seksualnya sejak penyidikan.

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang juga dosen Universitas Sriwijaya Adhitya Rol Asmi (tengah) turun dari mobil tahanan saat tiba di Lapas Klas 1 Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (8/2/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang memindahkan tersangka yang merupakan Dosen Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP Unsri Adhitya Rol Asmi terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang juga dosen Universitas Sriwijaya Adhitya Rol Asmi (tengah) turun dari mobil tahanan saat tiba di Lapas Klas 1 Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (8/2/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang memindahkan tersangka yang merupakan Dosen Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP Unsri Adhitya Rol Asmi terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dua dosen non-aktif Universitas Sriwijaya (Unsri) AR dan R, selaku tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, menjalani sidang perdana secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/2/2022).

Kedua tersangka mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca Juga

Sidang dimulai pukul 11.30 WIB, dengan dibagi atas dua sesi, yaitu untuk tersangka AR dan untuk tersangka R, karena berkas dakwaan mereka terpisah.

Sementara itu, dalam ruang persidangan yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Siti Fatimah dan dua hakim anggota, tampak kuasa hukum tersangka hadir secara langsung.

"Sidang akan segera dimulai, bagi yang tidak ada kepentingan dalam persidangan ini silahkan meninggalkan ruangan," kata Siti Fatimah. Sesi pertama sidang yang tertutup untuk khalayak umum itu selesai pukul 11.54 WIB dan sesi kedua selesai pukul 13.30 WIB.

Sementara itu Penasihat Hukum AR, Darmawan, mengatakan jaksa penuntut umum mengenakan tersangka AR dengan Pasal 281, Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 294 tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.

Menurut dia, AR menerima dakwaan tersebut karena yang bersangkutan sejak awal penyidikan sudah mengakui perbuatan asusila itu. "Klien kami menerima dakwaan tersebut. Sejak awal ia sudah mengaku perbuatannya benar ada," Darmawan usai persidangan.

Sebelumnya, pada 6 Desember 2021, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menetapkan AR sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR.

Pada 10 Desember 2021, R ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswinya berinisial F, C, dan D.

Berkas dakwaan kedua dosen tersangka itu dilimpahkan ke PN Palembang, Rabu (16/2), oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan hasil penyidikan tahap satu Ditreskrimum Polda Sumsel, pelecehan seksual yang dilakukan AR menggunakan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban.

Kejadian pelecehan tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada 25 September 2021. Penyidik Polda Sumsel mencatat sejumlah pelecehan fisik yang dilakukan AR terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban.

Hal itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama korban pada 1 Desember 2021. Kepada penyidik, AR mengakui perbuatan asusila yang dia lakukan terhadap mahasiswinya.

Maka, atas perbuatan itu, AR terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, sesuai pasal yang disangkakan kepadanya, termasuk dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.

Sementara itu, R terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 6 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut disangkakan terhadap R karena sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup. Alat bukti yang diamankan berupa tiga gawai milik korban, satu gawai milik tersangka, nomor telepon milik korban dan R, serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

Dalam barang bukti berupa pesan singkat tersebut, tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks dan menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas. Selanjutnya, R juga mengatakan bahwa dirinya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Akibat kasus dugaan pelecehan seksual itu, pihak rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan R dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Jurusan Manajemen FE Unsri Palembang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement