Tiga ekor burung nuri kepala hitam (lorius lory) ditunjukkan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 265 ekor burung yang terdiri dari 100 ekor burung nuri kelam (eclectus roratus), 27 ekor burung pipit merah papua (amandava finch), 21 ekor burung jagal papua (cracticus cassicus), 55 ekor burung emprit merah (amandava), satu ekor kepodang (oriolus chinensis), satu ekor bayam hijau (psittaciformes), tiga ekor nuri kepala hitam (lorius lory), dan seekor walabi (macropodidae) tanpa dokumen. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)
Tiga ekor burung nuri kepala hitam (lorius lory) ditunjukkan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 265 ekor burung yang terdiri dari 100 ekor burung nuri kelam (eclectus roratus), 27 ekor burung pipit merah papua (amandava finch), 21 ekor burung jagal papua (cracticus cassicus), 55 ekor burung emprit merah (amandava), satu ekor kepodang (oriolus chinensis), satu ekor bayam hijau (psittaciformes), tiga ekor nuri kepala hitam (lorius lory) dan seekor walabi (macropodidae) tanpa dokumen. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)
Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih (kiri) menunjukkan burung nuri kepala hitam (lorius lory) saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 265 ekor burung yang terdiri dari 100 ekor burung nuri kelam (eclectus roratus), 27 ekor burung pipit merah papua (amandava finch), 21 ekor burung jagal papua (cracticus cassicus), 55 ekor burung emprit merah (amandava), satu ekor kepodang (oriolus chinensis), satu ekor bayam hijau (psittaciformes), tiga ekor nuri kepala hitam (lorius lory), dan seekor walabi (macropodidae) tanpa dokumen. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)
Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti burung hasil sitaan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 265 ekor burung yang terdiri dari 100 ekor burung nuri kelam (eclectus roratus), 27 ekor burung pipit merah papua (amandava finch), 21 ekor burung jagal papua (cracticus cassicus), 55 ekor burung emprit merah (amandava), satu ekor kepodang (oriolus chinensis), satu ekor bayam hijau (psittaciformes), tiga ekor nuri kepala hitam (lorius lory), dan seekor walabi (macropodidae) tanpa dokumen. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Tiga ekor burung nuri kepala hitam (lorius lory) ditunjukkan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022).
Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 265 ekor burung yang terdiri dari 100 ekor burung nuri kelam (eclectus roratus), 27 ekor burung pipit merah papua (amandava finch), 21 ekor burung jagal papua (cracticus cassicus), 55 ekor burung emprit merah (amandava), satu ekor kepodang (oriolus chinensis), satu ekor bayam hijau (psittaciformes), tiga ekor nuri kepala hitam (lorius lory), dan seekor walabi (macropodidae) tanpa dokumen.
sumber : Antara
Advertisement