REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Seorang Muslim yang menjadi saksi atas suatu perkara wajib menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan sesuai fakta yang terjadi. Artinya ia tidak boleh menyampaikan kesaksian palsu atau menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti. Maka orang yang menyampaikan kesaksian dengan sebenar-benarnya dengan tidak mengurangi atau melebihkan maka baginya pahala. Sedang orang yang menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti dan memberikan kesaksian palsu maka orang tersebut telah melakukan dosa besar. Sebagaimana dalam kitab at Targhib wat Tarhib menukil sebuah hadits yang berbunyi :
وَعَنْ أَبِى بَكْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّاجُلُوْسًاعِنْدَرَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا اَلْاِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ وَكَانَ مُتَّكِئًافَجَلَسَ فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّوْرِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِفَمَازَالَ يَكَرِّرُهَاحَتَّى قُلْنَالَيْتَهُ.
Abi Bakrah radhiyallahu anhu berkat : Ketika kami sedang duduk di samping Rasulullah ﷺ beliau bersabda: "Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa yang paling besar?" Beliau meulangi sampai tiga kali.
"(yaitu) menyekutukan Allah dan menyakiti kedua orang tua," Dan beliau lalu duduk tegak, lalu bersabda, “Ketahuilah, dan perkataan dusta serta persaksian dusta.” Senantiasa beliau mengulang-ulangnya hingga kami berkata, semoga nabi berhenti.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Saking pentingnya prihal memberikan kesaksian itu sampai nabi mengulangnya berkali-kali seperti dalam hadits di atas. Maka orang yang memberikan kesaksian palsu, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti, kelak di hari pembalasan, ketika telah ribangkitkan mereka akan langsung dimasukan ke dalam neraka.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَنْ تَزُوْلَ قَدَمَاشَاهِدِالزُّوْرِحَتَّى يُوْجِبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak akan bergeser kedua telapak kaki orang yang menjadi saksi dusta, hingga Allah menetapkan kepadanya neraka.," (HR. Ibnu Majah dan Hakim).
Selain itu orang yang mengetahui suatu perkara, maka ketika dimintai kesaksiannya oleh hakim haruslah memenuhi. Jangan sampai dia justru tidak datang untuk memberikan kesaksian, padahal kesaksiannya sangat penting sekali untuk putusan perkara tersebut. Dalam hadits disebutkan bahwa orang yang menjadi saksi tapi tidak memenuhi undangan untuk bersaksi maka ia sama seperti orang yang menyampaikan kesaksian palsu.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ كَتَمَ شَهَادَةُ إِذَادُعِىَ اِلَيْهَاكَانَ كَمَنْ شَهِدَبِالزُّوْرِ.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa menyembunyikan persaksian ketika dia diundang kepadanya (persaksian itu), maka ia seperti orang yang menyaksikan dusta.” (HR. Thabarani)