Kamis 17 Feb 2022 23:10 WIB

Cengkeraman Azerbaijan Terhadap Agama Kian Kuat, Termasuk Islam

Azerbaijan loloskan amandemen kedua UU Kebebasan Beragama

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Masjid di Baku, Azerbaijan, Azerbaijan loloskan amandemen kedua UU Kebebasan Beragama
Foto: times news agency
Ilustrasi Masjid di Baku, Azerbaijan, Azerbaijan loloskan amandemen kedua UU Kebebasan Beragama

REPUBLIKA.CO.ID, BAKU – Parlemen Azerbaijan akan mengadopsi undang-undang (UU) baru tentang agama yang akan memberi negara kekuasaan baru yang luas atas praktik Islam di negara itu.

Pada 15 Februari, parlemen meloloskan amandemen kedua UU Kebebasan Beragama negara itu. 

Baca Juga

Salah satu perubahan utama adalah bagaimana menunjuk ulama Muslim. Kewenangan ini akan diberikan kepada Komite Negara untuk Asosiasi Keagamaan yang mengambil peran Dewan Muslim Kaukasus. Dewan Muslim Kaukasus sekarang hanya dapat mengesahkan penunjukan komite negara. 

Komite tersebut juga akan mengambil alih wewenang dari Dewan Muslim Kaukasus untuk mendaftarkan komunitas agama baru, dan juga akan mengambil kendali lebih besar atas bagaimana sumbangan kepada organisasi keagamaan dilakukan.

Amandemen tersebut diajukan untuk didiskusikan oleh Komite Parlemen untuk Asosiasi Masyarakat dan Komite Organisasi Keagamaan. 

Salah satu anggota komite itu adalah Javanshir Pashazade, saudara laki-laki Syekh Allahshukur Pashazadeh, yang telah menjadi ketua Dewan Muslim Kaukasus sejak 1980.

Amandemen ini dengan cepat melewati pembacaan pertama mereka dan menjadi perbincangan luas di Azerbaijan. 

Banyak yang menganggapnya sebagai pelanggaran ketentuan dalam konstitusi negara yang mengatur pemisahan negara dan agama. Yang lain menghubungkannya dengan Pashazadeh sendiri yang mendapat kecaman musim panas lalu setelah membuat komentar pro-Iran. 

Ketua Asosiasi Masyarakat dan Komite Organisasi Keagamaan, Fazail Ibrahimli, mengatakan karena kantor Pashazadeh sering dikritik karena pengangkatan ulama, maka ini adalah cara untuk melindunginya. "Setelah diangkat, orang-orang ini (ulama) datang kepada syekh Pashazadeh dengan menyamar sebagai malaikat," kata Ibrahimli. 

Baca juga: Mualaf Edy, Takluknya Sang Misionaris di Hadapan Surat Al Ikhlas

 

"Sekarang, bagaimana seorang syekh tahu bahwa orang ini adalah bunglon? Dia bisa berubah warna. Sikapnya terhadap agama bukanlah cinta agama, tetapi sikap seorang nelayan terhadap ikan," paparnya, seperti dilansir Eurasianet, Kamis (17/2/2022). 

Ibrahimli menilai, skandal tentang ulama mencerminkan buruknya jabatan syekh. "Dan nyawa syekh terselamatkan! Perubahan undang-undang ini seperti tameng bagi syekh," katanya.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement