Kamis 17 Feb 2022 23:21 WIB

Menteri PPPA Dorong Fatwa Anak-Anak Hamil di Luar Nikah tak Dinikahkan   

Menteri PPPA mengingatkan risiko perkawinan anak di bawah umur

Red: Nashih Nashrullah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, mengingatkan risiko perkawinan anak di bawah umur
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, mengingatkan risiko perkawinan anak di bawah umur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengatakan diperlukan komitmen kuat untuk mengimplementasikan kebijakan pencegahan perkawinan anak.

"Pemerintah tentunya tidak tinggal diam dengan fenomena perkawinan anak yang sampai saat ini masih terjadi. Kita perlu memperkuat komitmen pelaksanaan kebijakan pencegahan perkawinan anak yang tentu membutuhkan keterlibatan banyak pihak mulai dari peran Kementerian/ Lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota, mitra pembangunan lainnya termasuk anak itu sendiri untuk mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan anak," kata Menteri PPPA melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga

Hal tersebut dikatakannya menanggapi pemberitaan mengenai tiga kota di Indonesia dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah terbanyak, bahkan di salah satu kota tersebut tercatat ada ribuan pelajar yang hamil di luar nikah.

"Saya sangat prihatin dengan meningkatnya jumlah pelajar yang hamil di luar nikah pada tiga kota di Indonesia yang mana termasuk dalam praktik perkawinan anak," katanya.

Menurutnya, meningkatnya jumlah pelajar yang hamil di luar nikah disebabkan karena banyak faktor, mulai dari faktor ekonomi, sosial hingga pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung.

Pihaknya pun mendorong diterbitkannya Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait anak yang hamil di luar perkawinan untuk tidak dinikahkan.

Hal ini juga sejalan dengan proses permohonan dispensasi kawin yang tidak serta merta anak yang hamil akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama untuk dapat menikah.

"Tentunya peran media juga sangat penting dalam pemberitaan dengan sumber data yang jelas dan akuntabel," kata Menteri Bintang.

Kemen PPPA bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPA) setempat dan stakeholders akan mengawal kasus perkawinan anak yang terjadi ini serta melakukan serangkaian penanganan mulai dari memperkuat kembali pelaksanaan regulasi Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan anak serta Desa/ Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

"Selain itu kami juga akan melakukan optimalisasi pengintegrasian dalam Satuan Pendidikan Ramah Anak dan melibatkan Fasilitator Nasional serta akreditasi dan bantuan operasional," katanya.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement