Jumat 18 Feb 2022 07:54 WIB

Hakim PTUN Jakarta Vonis Anies Keruk Kali Mampang dan Bayar Perkara Rp 2,6 Juta

Selain mengeruk Kali Mampang, Anies diwajibkan membangun turap sungai di Jaksel.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Foto: Dok Satgas Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan selaku tergugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT menuntaskan pekerjaan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Anies juga diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Putusan sidang gugatan warga tersebut dibacakan pada 15 Februari 2022, terkait upaya pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," demikian putusan majelis hakim Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Anies juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300. Kendati demikian, majelis hakim menolak gugatan penggugat yang selebihnya. Merujuk data SIPP PTUN Jakarta, gugatan itu dilayangkan oleh Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj. Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Adapun keseluruhan gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga terhadap Anies antara lain: