Jumat 18 Feb 2022 07:54 WIB

Hakim PTUN Jakarta Vonis Anies Keruk Kali Mampang dan Bayar Perkara Rp 2,6 Juta

Selain mengeruk Kali Mampang, Anies diwajibkan membangun turap sungai di Jaksel.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Foto: Dok Satgas Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan selaku tergugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT menuntaskan pekerjaan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Anies juga diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Putusan sidang gugatan warga tersebut dibacakan pada 15 Februari 2022, terkait upaya pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," demikian putusan majelis hakim Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Anies juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300. Kendati demikian, majelis hakim menolak gugatan penggugat yang selebihnya. Merujuk data SIPP PTUN Jakarta, gugatan itu dilayangkan oleh Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj. Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Adapun keseluruhan gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga terhadap Anies antara lain:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2. Memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk:

a. Segera melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan atau parkir air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

b. Segera melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Baca juga : Sekjen Kemenhan Sebut Indonesia Hanya Andalkan Pesawat F-16 Usia 30 Tahun

c. Segera melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.

3. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat: Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp 1.081.950.000.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement